Lampung Timur, EKOIN.CO- Tersangka Korupsi Lampung Timur Meninggal, Kasus Berlanjut, Seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur meninggal dunia. Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi, wafat pada Senin (8/9) setelah dirawat di Rumah Sakit Airan Raya, Lampung Selatan. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Ikuti berita lainnya di WA Channel EKOIN
Konfirmasi dan Penyebab Kematian Korupsi
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan kabar duka tersebut melalui keterangan pers resmi. Ia menjelaskan Subandi yang sebelumnya ditahan di Rutan Bandarlampung mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia. “Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi, yang merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur meninggal dunia pada Senin (8/9) karena sakit,” ujar Ricky.
Menurut informasi, Subandi sempat menjalani perawatan medis sebelum menghembuskan napas terakhir. Kejati Lampung turut menyampaikan duka cita, namun menegaskan bahwa kasus korupsi tidak akan berhenti. “Proses hukum tetap berjalan demi tegaknya keadilan,” kata Ricky.
Kematian Subandi memang menimbulkan perhatian publik. Namun, kejadian tersebut tidak mengubah sikap aparat penegak hukum. Penyidikan kasus ini tetap diteruskan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kelanjutan Kasus Korupsi Lampung Timur
Meski tersangka Subandi telah tiada, Kejati Lampung menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas tetap ditangani serius. Tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Timur periode 2021–2025 M. Dawam Rahardjo, ASN berinisial MDW, direktur perusahaan penyedia AC, serta SS dari perusahaan konsultan, masih harus menghadapi proses hukum.
Kasus yang menyeret nama-nama tersebut bermula dari proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022. Proyek yang seharusnya menjadi aset daerah, diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kejati Lampung menegaskan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Aparat hukum menilai kasus ini penting untuk memberi efek jera serta menegakkan prinsip pemerintahan bersih di daerah.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya menuntaskan dugaan penyimpangan, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek daerah. Korupsi yang terjadi dalam lingkup pembangunan fasilitas pemerintah dianggap mencederai masyarakat luas.
Kejati menambahkan bahwa kematian salah satu tersangka tidak akan memengaruhi fokus utama penyidikan. Pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke ranah persidangan untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara.
Kejadian ini menunjukkan bahwa meski ada dinamika dalam penanganan perkara, komitmen pemberantasan korupsi di Lampung Timur tetap tegak. Aparat berharap transparansi hukum menjadi landasan utama agar publik percaya pada proses yang berjalan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










