Palembang,EKOIN.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp2,56 miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024. Kasus korupsi ini mencuat karena diduga melibatkan pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi rutin. Gabung WA Channel EKOIN.
Pada Selasa (9/9), Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memeriksa 11 saksi, terdiri dari Ketua RT di Kecamatan Gandus dan Kertapati serta tiga Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Perkimtan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kasus proyek fiktif ini menjadi perhatian publik luas karena anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemeriksaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar
Dalam pemeriksaan, para Ketua RT ditanya 10 hingga 15 pertanyaan, sementara PHL menghadapi 15 hingga 20 pertanyaan. Penyidik mendalami peran saksi terkait penggunaan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti. “Dengan adanya bukti yang kuat, diharapkan perkara ini segera menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Selain memanggil saksi, tim penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan dan Dinas Sosial Kota Palembang. Dari sana, sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan data penting berhasil diamankan untuk memperkuat penyelidikan.
Jejak Pengurangan Volume Pekerjaan
Dari hasil pendalaman kasus proyek fiktif ini, penyidik menemukan indikasi adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Dugaan utama terletak pada pengurangan volume pekerjaan hingga adanya pekerjaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Kejari Palembang menekankan bahwa seluruh temuan akan dianalisis lebih lanjut. Dokumen yang disita sedang ditelaah untuk memastikan keterkaitan antar pihak yang disebut-sebut dalam proyek tersebut.
Publik menilai, langkah Kejari Palembang dalam memanggil Ketua RT dan PHL merupakan bentuk keseriusan menuntaskan kasus korupsi ini. Jalur penyidikan yang melebar menunjukkan ada upaya membongkar aliran anggaran secara transparan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Di tengah sorotan publik, Kejari Palembang diharapkan mampu membawa kasus ini hingga tahap penetapan tersangka.
Kejaksaan berkomitmen memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pihak terkait lainnya, akan diproses sesuai aturan.
Hingga kini, penyidikan terus berlanjut dan publik menantikan hasil lanjutan dari penanganan dugaan proyek fiktif tersebut. Kejari menegaskan bahwa bukti dan fakta hukum akan menjadi dasar utama dalam mengambil langkah selanjutnya.
Kasus proyek fiktif senilai Rp2,56 miliar di Palembang menunjukkan betapa rawannya penyalahgunaan anggaran daerah.
Pemeriksaan terhadap Ketua RT hingga PHL memperlihatkan keseriusan penegak hukum membongkar dugaan korupsi ini.
Indikasi pekerjaan fiktif dan pengurangan volume memperkuat dugaan bahwa anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan berlanjut hingga ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Kejari Palembang diharapkan segera menetapkan tersangka agar penegakan hukum berjalan tegas dan transparan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





