Palembang, EKOIN.CO –
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Penahanan ini terkait kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang yang menjerat dirinya sebagai tersangka. Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menyampaikan bahwa pemindahan ke Rutan dilakukan pada Selasa (9/9). Langkah itu sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas perkara siap untuk disidangkan.
Menurut Adhryansyah, tersangka terbukti menerima aliran dana dalam proyek pembangunan LRT Palembang. Hal ini menjadi dasar kuat bagi jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara ke pengadilan. “Pemindahan dilakukan agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penahanan terkait korupsi LRT
Proyek LRT Palembang sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang besar dan sempat dianggap sebagai salah satu proyek strategis nasional. Namun, kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak membuat proyek ini kembali ramai dibicarakan.
Prasetyo Boeditjahjono, dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kemenhub saat proyek berlangsung, diduga memiliki peran penting dalam pengaturan anggaran yang kemudian bermuara pada aliran dana ke pihak tertentu.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses selanjutnya adalah persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Komitmen Kejati usut tuntas
Selain Prasetyo, beberapa pihak lain juga sempat diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus LRT Palembang. Kejati memastikan tidak akan ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi yang terlibat.
Adhryansyah menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar fakta hukum bisa terungkap secara jelas. “Kami berupaya maksimal agar perkara ini terbuka dan memberikan keadilan,” tegasnya.
Masyarakat Palembang menyambut penahanan ini dengan penuh perhatian. Pasalnya, LRT yang seharusnya menjadi sarana transportasi modern justru tercoreng oleh kasus korupsi. Banyak pihak berharap agar proses hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan anggaran negara.
Hingga kini, Kejati Sumsel belum menyebutkan secara rinci jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Namun, indikasi kerugian mencapai nilai yang signifikan, mengingat besarnya anggaran pembangunan proyek transportasi tersebut.
Dengan ditahannya eks pejabat Kemenhub ini, diharapkan menjadi pintu masuk pengungkapan lebih luas terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. Proses hukum akan menjadi sorotan publik hingga vonis dijatuhkan oleh pengadilan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










