EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo agar kasus dugaan korupsi tidak dilanjutkan penyelidikannya

Yudi Permana oleh Yudi Permana
10 September 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo secara resmi dicopot jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih (KMP). Usai dicopot, Dito menyampaikan terimakasih telah diberi amanah sebagai Menpora oleh Presiden sejak April 2023.

Pasca Dito Ariotedjo dicopot sebagai Menpora, memudahkan tim penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali kasus dugaan aliran dana dalam perkara korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Nama Dito telah mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dalam kasus itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk pengurusan perkara dan membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejagung.

Berdasarkan keterangan saksi yang terungkap di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo agar kasus dugaan korupsi tidak dilanjutkan penyelidikannya ke tingkat penyidikan.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejagung menyebutkan bahwa sepanjang ada alat bukti dan barang bukti, maka kasus dugaan korupsi BTS 4G akan dibuka kembali dan menetapkan seseorang yang terlibat sebagai tersangka. Seperti kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya yang menjerat mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

“Sepanjang ada alat bukti dan barang bukti, kita akan buka kembali (kasusnya), dan tidak ada kata berhenti atau clear alias selesai pengungkapan perkaranya,” ujar sumber Kejagung yang dikutip Rabu (10/9).

Dalam keterangan di persidangan, ada lima saksi yang menyebutkan nama Dito Ariotedjo. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang supir.

“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023.

“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa,” tanya hakim lagi.

Misteri duit sebanyak Rp 27 miliar diketahui sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, ke Kejagung. Namun demikian, Maqdir enggan mengungkapkan nama pemilik uang tersebut.

Maqdir menyatakan jika dirinya telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Gepokan uang itu terdiri dari US$ 1,8 atau setara Rp 27 miliar yang diduga terkait makelar kasus dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof Arief Amrullah dalam suatu kesempatan mengungkapkan jika  pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Prof Arief mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi. ()

Tags: alat buktiDicopot Sebagai MenporaDito AriotedjoKejagung
Post Sebelumnya

Babinsa Koramil Kuala Kencana Pantau TPA dan Himbau Pengelola Tetap Jaga Kebersihan

Post Selanjutnya

Menteri Kebudayaan Hadiri Ritual Mulud Adat Bayan, Dapat Gelar Kehormatan “Datu Pangeran Mas Depati”

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Menteri Kebudayaan Hadiri Ritual Mulud Adat Bayan, Dapat Gelar Kehormatan “Datu Pangeran Mas Depati”

Menteri Kebudayaan Hadiri Ritual Mulud Adat Bayan, Dapat Gelar Kehormatan “Datu Pangeran Mas Depati”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.