EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Surat Panggilan Kejagung Usut Korupsi Tol CMNP

Surat Panggilan Kejagung Usut Korupsi Tol CMNP

Kejagung memanggil CMNP terkait dugaan korupsi konsesi tol. Konsesi tol lingkar dalam kota diperpanjang hingga 2060.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
10 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Surat panggilan korupsi yang diduga terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit memicu perhatian publik, Selasa (9/9/2025). Dokumen yang beredar luas ini disebut ditujukan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola sejumlah ruas tol di ibu kota.
Gabung WA Channel EKOIN

Surat dengan label rahasia itu diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Agustus 2025. Pihak yang dipanggil dijadwalkan hadir pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Isi surat tersebut menekankan agar pihak CMNP membawa dokumen-dokumen penting untuk kebutuhan penyelidikan. Dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan konsesi ruas tol lingkar dalam kota.

“Untuk diminta keterangan dengan membawa dokumen-dokumen sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan konsesi pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang diduga dilakukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP),” tertulis dalam surat panggilan tersebut.

Korupsi Konsesi Tol Jadi Sorotan

Kasus ini mendapat sorotan dari kalangan pengamat transportasi. Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), mendesak Kejagung untuk serius mengusut dugaan praktik korupsi dalam perpanjangan konsesi tol tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Iskandar, konsesi CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, secara mengejutkan, izin itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060. Kejanggalan muncul lantaran perpanjangan dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh maupun mekanisme lelang terbuka.

“Ini patut diduga melanggar hukum dan merugikan negara, karena perpanjangan konsesi dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan proses,” tegas Iskandar.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum yang melandasi keputusan ini. Apalagi, konsesi menyangkut pengelolaan infrastruktur strategis yang bernilai ekonomi tinggi dan menyangkut kepentingan jutaan pengguna jalan tol.

Dokumen Konsesi dan Keterlibatan Pejabat

Diketahui, perpanjangan konsesi tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tertanggal 23 Juni 2020. Dokumen resmi itu ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT CMNP.

Keberadaan dokumen ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyelidikan. Aparat penegak hukum diperkirakan akan mendalami apakah prosedur administrasi dan regulasi telah dijalankan sesuai aturan atau justru menyimpan potensi korupsi.

Kejagung sendiri belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kebenaran beredarnya surat panggilan tersebut. Namun, kehadiran dokumen dengan kop institusi hukum tertinggi menambah kredibilitas informasi yang beredar.

Di tengah berkembangnya isu, masyarakat menantikan kejelasan proses hukum atas kasus ini. Jika benar terbukti, perpanjangan konsesi hingga 2060 bisa menjadi salah satu skandal infrastruktur terbesar dalam sejarah pengelolaan tol di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi tol CMNP membuka pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan aset publik.

Publik perlu mendapatkan jawaban tegas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola infrastruktur strategis.

Jika terbukti, kasus ini harus menjadi pembelajaran penting agar praktik pengelolaan infrastruktur tidak lagi lepas dari pengawasan.

Keterbukaan informasi dan evaluasi rutin wajib dijalankan, agar praktik korupsi tidak terus menggerogoti pembangunan bangsa. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: CMNPJakartaKejagungkonsesikorupsitol
Post Sebelumnya

Program Desa BISA Ekspor Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia

Post Selanjutnya

Iluni FKUI Selenggarakan KEDOKTERUN 2025 Charity Run for Cianjur, Langkah Nyata Pulihkan Harapan melalui Semangat Kesehatan dan Solidaritas

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Iluni FKUI Selenggarakan KEDOKTERUN 2025 Charity Run for Cianjur, Langkah Nyata Pulihkan Harapan melalui Semangat Kesehatan dan Solidaritas

Iluni FKUI Selenggarakan KEDOKTERUN 2025 Charity Run for Cianjur, Langkah Nyata Pulihkan Harapan melalui Semangat Kesehatan dan Solidaritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.