EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Pegawai Baru PPPK Terseret Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Rugikan Rp 4,3 Miliar

Pegawai Baru PPPK Terseret Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Rugikan Rp 4,3 Miliar

Kasus korupsi Rp 4,3 miliar di RSUD dr Iskak menjerat dua orang tersangka, termasuk pegawai PPPK baru. Modus korupsi memanfaatkan celah penggunaan SKTM pasien miskin.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tulungagung EKOIN.CO – Kasus korupsi senilai Rp 4,3 miliar terungkap di RSUD dr Iskak Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni Renny Budi Kristanti (42), staf keuangan rumah sakit yang baru menerima SK PPPK, dan Yudi Rahmawan (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD.
Ikuti kabar terbaru di WA Channel EKOIN.

Modus Korupsi RSUD dr Iskak

Penetapan tersangka dilakukan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar. Dugaan praktik korupsi berlangsung sepanjang 2022 hingga 2024, dengan modus penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pasien.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa para tersangka memanfaatkan celah aturan penggunaan SKTM. “Pengguna SKTM ini ada yang membayar 50 persen, 25 persen, dan ada juga yang dibebaskan karena dinilai benar-benar miskin,” ujarnya. Dari pengaturan persentase pembayaran tersebut, keuntungan pribadi diambil secara sistematis.

Menurut informasi internal rumah sakit, saat kasus ini berlangsung Yudi sudah mendekati masa pensiun, sedangkan Renny masih berstatus tenaga honorer. Baru pada Senin (8/9/2025), ia menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian Hukum RSUD dr Iskak.

Penahanan dan Dampak Kasus Korupsi

Proses hukum berjalan cukup dramatis. Penahanan terhadap Renny sempat tertunda karena kondisi mentalnya tidak siap ketika akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Meski demikian, Kejari memastikan langkah hukum tetap ditempuh untuk memberi kepastian dan efek jera.

Berita Menarik Pilihan

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Salah seorang sumber di RSUD dr Iskak mengungkapkan, “Hari Senin kemarin ada 77 orang yang dapat SK PPPK di pendopo. Dia salah satunya.” Fakta ini menambah perhatian publik karena status baru Renny ternyata langsung diiringi dengan penetapan tersangka.

Kasus korupsi di RSUD dr Iskak ini menyoroti kelemahan dalam sistem pengelolaan dana layanan kesehatan berbasis SKTM. Celah manipulasi pembayaran pasien miskin membuat rumah sakit mengalami kerugian negara yang besar, sementara warga yang seharusnya mendapat manfaat justru dirugikan.

Praktik korupsi di fasilitas kesehatan publik menjadi perhatian serius, mengingat rumah sakit seharusnya berfungsi memberikan akses pelayanan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok tidak mampu. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan rumah sakit daerah.

Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami aliran dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Penyidikan masih terbuka, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Masyarakat Tulungagung berharap agar kasus ini ditangani secara tuntas, sekaligus menjadi pembelajaran untuk memperketat pengawasan di sektor layanan publik. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, korupsi di sektor kesehatan dipandang sangat merugikan kepentingan rakyat kecil yang membutuhkan layanan.

Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. Setiap rupiah yang dikelola adalah hak publik yang harus dipertanggungjawabkan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: KejarikorupsiPPPKRSUD dr IskakSKTMTulungagung
Post Sebelumnya

Satu Tersangka Ajukan Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Kepala BUMN

Post Selanjutnya

Kursi Menpora Masih Kosong, Siapa Sosok Pengganti Dito Ariotedjo

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
Dicopot Sebagai Menpora, Kejagung Akan Buka Kembali Kasus Dito Ariotedjo Jika Terpenuhi Alat Bukti 

Kursi Menpora Masih Kosong, Siapa Sosok Pengganti Dito Ariotedjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.