EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Satu Tersangka Ajukan Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Kepala BUMN

Satu Tersangka Ajukan Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Kepala BUMN

Eras mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN. Total tersangka mencapai 15 orang, terbagi dalam beberapa klaster peran.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Eras, salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP, mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil agar fakta-fakta penting dalam kasus pembunuhan dapat terbongkar di persidangan.
Gabung WA Channel EKOIN

Pengacara Eras, Adrianus Agal, menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan pengajuan tersebut demi memberikan keringanan hukuman bagi kliennya. “Tentunya kami berharap nanti dipersidangan, pertimbangan dari majelis hakim nanti dapat keringanan bagi klien kami,” kata Adrianus, Rabu (10/9).

Menurut Adrianus, keputusan itu muncul setelah ia bersama rekan-rekannya menjenguk Eras di tahanan. Saat itu, mereka menerima informasi bahwa kliennya bersama sejumlah tersangka lain akan dipindahkan ke Lapas Cipinang karena masa penahanan di kepolisian hampir habis.

“Jadi kami datang ingin membawa makanan kepada adik-adik kami. Masa penahanan di kepolisian itu batasnya 20 hari diperpanjang 40 hari,” jelas Adrianus.

Justice collaborator dalam kasus pembunuhan

Pengajuan sebagai justice collaborator diharapkan dapat membantu proses pengungkapan kasus pembunuhan ini lebih transparan. Eras disebut termasuk dalam kelompok tersangka yang berperan pada bagian penjemputan paksa, bukan eksekutor utama.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Adrianus menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia juga mengapresiasi langkah aparat dalam menuntaskan kasus ini, meski belum semua fakta bisa diungkap ke publik.

“Dari total 15 tersangka yang ditahan ini apakah itu masih gabungan oknum itu, tapi yang pasti kami apresiasi lah polisi. Hanya karena ada kode etik yang tidak bisa kami dahului bicara. Tapi yang pasti informasi itu ya seperti itu,” katanya.

Jumlah tersangka kasus pembunuhan

Hingga kini, total tersangka dalam kasus pembunuhan MIP mencapai 15 orang. Polisi membaginya ke dalam beberapa klaster, yakni otak intelektual, eksekutor, penjemput paksa, hingga pengintai.

Adrianus menekankan bahwa pasal yang dikenakan terhadap Eras sudah sesuai dengan perannya. Dengan begitu, pihaknya berharap jalannya persidangan bisa cepat berlangsung agar kebenaran terungkap.

“Jadi kami hanya berharap sekarang proses perkara ini cepat berjalan, hingga kita bisa buktikan di persidangan,” ujar Adrianus.

Seiring proses hukum yang masih berlangsung, publik menanti bagaimana peran Eras sebagai justice collaborator dapat mempengaruhi jalannya persidangan dan mengungkap dalang utama pembunuhan kepala cabang bank BUMN tersebut.

Pihak kepolisian sendiri masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memastikan alur peristiwa, keterlibatan masing-masing pelaku, serta motif utama di balik penculikan berujung kematian ini.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian luas, mengingat korban adalah seorang pejabat bank BUMN yang memiliki tanggung jawab strategis. Penanganan hukum yang transparan diharapkan bisa menjaga kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

LPSK juga diharapkan memberi pertimbangan secara objektif terkait pengajuan justice collaborator dari Eras. Keputusan itu akan memengaruhi posisi hukum Eras sekaligus membantu majelis hakim dalam menilai kontribusinya dalam pembuktian kasus.

Dengan jumlah tersangka yang mencapai belasan orang, kasus ini disebut cukup kompleks. Peran justice collaborator bisa menjadi salah satu kunci pembuka untuk menyingkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin lebih besar.

Masyarakat pun menunggu hasil sidang yang akan menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN tersebut. ( * )


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bank BUMNjustice collaboratorkasus pembunuhanLPSKpersidangantersangka
Post Sebelumnya

Gebrakan Menkeu Baru Dorong Pertumbuhan Perbankan

Post Selanjutnya

Pegawai Baru PPPK Terseret Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Rugikan Rp 4,3 Miliar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Pegawai Baru PPPK Terseret Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Rugikan Rp 4,3 Miliar

Pegawai Baru PPPK Terseret Kasus Korupsi RSUD dr Iskak Rugikan Rp 4,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.