Jakarta, Ekoin.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat 12 September 2025. Pada tahap IV ini, sebanyak 674.178,44 hektare berhasil dikembalikan, melibatkan 245 perusahaan di 15 provinsi. Langkah tersebut menambah total luas kawasan hutan yang dikuasai kembali menjadi 3.325.133,20 hektare sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penyerahan Lahan Hutan Tahap IV
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan bahwa penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal merupakan wujud komitmen menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengelola kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat. Dalam kesempatan itu, diserahkan lahan seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola dan 81.793 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Selain capaian tersebut, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset dari penguasaan lahan sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Angka ini turut memperkuat kontribusi terhadap penerimaan negara. Laporan resmi mencatat setoran escrow account sebesar Rp325 miliar dan penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 senilai Rp184,82 miliar.
Lebih lanjut, nilai kontrak yang diperoleh mencapai Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun. Negara juga menerima tambahan pajak berupa PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025. Data tersebut menggambarkan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga memberikan dampak finansial yang signifikan.
Kinerja Satgas PKH hingga saat ini melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 1 juta hektare. Capaian 3,3 juta hektare menunjukkan lebih dari 300% realisasi target dalam waktu relatif singkat, yakni delapan bulan sejak pembentukan.
Fokus pada Lahan Tambang Ilegal
Selain di sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari hasil verifikasi, ditemukan 4.265.376,32 hektare lahan tambang yang tidak berizin. Dari 51 perusahaan yang diperiksa, sebanyak 14 terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.
BACA JUGA: Satgas PKH Akan Kuasai 4,2 Juta Hektare Lahan Pertambangan Ilegal
Pada 11 September 2025, langkah konkret telah diambil terhadap dua perusahaan tambang. PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan luas 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luas 172,82 hektare, berhasil dikuasai kembali. Total lahan tambang yang kembali ke negara mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait. Ia juga menambahkan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021. Regulasi tersebut memungkinkan perhitungan dan penagihan denda administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penguasaan kawasan hutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Hadir pula Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat instansi terkait.
Partisipasi berbagai lembaga dalam rapat ini memperlihatkan sinergi lintas sektor yang solid. Dengan dukungan tersebut, target penertiban kawasan hutan ke depan diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Selain itu, capaian penguasaan kembali lahan ini juga menegaskan bahwa negara hadir dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal. Kehadiran regulasi terbaru serta dukungan politik tingkat tinggi menambah keyakinan bahwa langkah ini akan berlanjut secara berkesinambungan.
Perhatian Satgas PKH tidak hanya tertuju pada perusahaan skala besar, tetapi juga pada potensi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses penguasaan kembali dilakukan dengan verifikasi ketat dan melibatkan pihak berwenang.
Dalam setiap penguasaan kembali lahan, pemerintah memastikan tata kelola yang transparan. Lahan yang sudah diserahkan akan dikelola sesuai dengan peruntukannya, baik melalui BUMN maupun kementerian teknis, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
Dengan demikian, langkah Satgas PKH bukan hanya sekadar penertiban, melainkan juga strategi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan tambang. Upaya ini diharapkan mampu menjadi pondasi pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dalam laporan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi sektor kehutanan dan pertambangan.










