EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KKP Ungkap Fakta Proyek Tanggul Beton Cilincing Resmi Milik KCN, Bukan NCICD

KKP Ungkap Fakta Proyek Tanggul Beton Cilincing Resmi Milik KCN, Bukan NCICD

KKP memastikan pembangunan tanggul Cilincing telah mengantongi izin lengkap. Proyek tanggul itu dikerjakan PT KCN, bukan bagian NCICD.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Polemik pembangunan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek ini sempat dikeluhkan nelayan karena dianggap mengganggu akses melaut, namun KKP memastikan seluruh perizinan telah lengkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan proyek tanggul beton tersebut telah mengantongi izin melalui PKKPR KKP. “Sudah, dari KKP itu, PKKPR sudah ada. Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Tanggul untuk Reklamasi dan Docking

Lebih lanjut, Pung menjelaskan bahwa keberadaan tanggul itu diproyeksikan untuk reklamasi dan perluasan docking sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia memastikan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

“Itu rencana mau dipakai untuk reklamasi, untuk perluasan docking kalau tidak salah. Jadi untuk pelayanan publik,” jelasnya. Pung menambahkan, pihaknya telah melakukan verifikasi langsung di lapangan dan memastikan administrasi perusahaan pemrakarsa sudah sesuai aturan.

Proyek tanggul ini dikerjakan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), sebuah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan BUMN dalam mengelola kawasan pelabuhan. Menurut KKP, perusahaan tersebut memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemprov DKI Tegaskan Bukan Kewenangan Daerah

Di sisi lain, munculnya tanggul beton itu sempat menimbulkan kebingungan terkait kewenangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pembangunan tersebut tidak berada dalam kendali mereka.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menuturkan bahwa izin pembangunan tanggul berada sepenuhnya di bawah kewenangan KKP. “Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico.

Chico menjelaskan bahwa tanggul tersebut dibangun di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena berada di area tersebut, publik diminta untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola pelabuhan.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proyek tanggul yang menimbulkan polemik di kalangan nelayan Cilincing. Pemprov hanya memastikan koordinasi lintas pihak berjalan sesuai aturan.

Hingga saat ini, pembangunan tanggul beton itu terus dipantau oleh KKP agar akses nelayan tidak terganggu. Pemerintah juga berjanji untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur pelabuhan dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.


Pembangunan tanggul di Cilincing telah dinyatakan resmi dan berizin oleh KKP. Proyek ini bukan bagian NCICD, melainkan ditujukan untuk reklamasi dan perluasan docking.

Pemerintah pusat disarankan lebih terbuka dalam sosialisasi proyek tanggul agar masyarakat sekitar memahami tujuan pembangunan. Nelayan perlu dilibatkan dalam forum komunikasi untuk meminimalisasi konflik. Pemprov DKI juga sebaiknya memperkuat koordinasi dengan KKP. Transparansi dan monitoring berkelanjutan penting dilakukan agar tanggul benar-benar memberi manfaat publik tanpa mengorbankan kesejahteraan nelayan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: CilincingJakarta UtaraKCNKKPnelayantanggul
Post Sebelumnya

Satgas PKH Kembali Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan Perkebunan Sawit Kepada PT Agrinas Palma

Post Selanjutnya

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Disaat Timnas Mau Tanding

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Disaat  Timnas Mau Tanding

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Disaat Timnas Mau Tanding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.