EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal SK

Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal SK

KPK meminta penjelasan detail terkait mekanisme keluarnya SK Yaqut pada Agustus 2025. Yaqut menolak menyampaikan isi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk menjelaskan mekanisme keluarnya surat keputusan (SK) yang ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. Isu mengenai SK Yaqut ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola administrasi di kementerian tersebut.

Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN

Dalam pemeriksaan, KPK fokus menelusuri alur penerbitan SK Yaqut sejak tahap pengusulan hingga penandatanganan. Pihak lembaga antirasuah menekankan pentingnya transparansi agar publik memahami prosedur yang berlaku.

Yaqut sendiri diperiksa sebagai saksi. Namun, ia menolak membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Yaqut usai keluar dari ruang pemeriksaan.

KPK Dalami Proses SK Yaqut

Penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat yang pernah berkaitan dengan penerbitan SK Yaqut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pengkajian dilakukan, dan siapa saja yang terlibat dalam tahapan persetujuan.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Menurut sumber internal, langkah ini ditempuh untuk memastikan apakah prosedur administrasi sesuai aturan atau terdapat potensi penyimpangan. KPK menilai mekanisme dokumen resmi kementerian harus terbuka dan akuntabel.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan hasil sementara. Lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.

Respons Yaqut Usai Diperiksa

Mantan Menteri Agama itu menegaskan dirinya bersikap kooperatif. Namun, ia menolak memberikan komentar detail dengan alasan menghormati proses hukum. “Kalau soal jumlah pertanyaan juga saya tidak menghitung,” ucap Yaqut singkat.

Sikap Yaqut ini dinilai sejalan dengan prinsip menjaga kerahasiaan penyidikan. Ia menyampaikan bahwa informasi resmi hanya dapat dikeluarkan oleh KPK, bukan oleh saksi maupun pihak yang diperiksa.

Sejumlah wartawan mencoba menggali lebih jauh, namun Yaqut tetap konsisten pada pendiriannya. Ia hanya memastikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan sesuai prosedur.

Dalam catatan publik, SK Yaqut pada Agustus 2025 menimbulkan tanda tanya karena berkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis. Oleh sebab itu, KPK berusaha mengungkap apakah seluruh mekanisme yang dilalui berjalan sesuai ketentuan.

Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari penguatan integritas tata kelola di kementerian. Transparansi terhadap mekanisme SK Yaqut diharapkan bisa menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Pada akhirnya, KPK berkomitmen melanjutkan proses secara profesional dan tidak tergesa-gesa. Publik diminta menunggu hasil resmi yang akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumKemenagKPKpemeriksaanSK YaqutYaqut
Post Sebelumnya

Prabowo dan Tokoh Bangsa Bahas Agenda Kebangsaan

Post Selanjutnya

KPK Dalami Percakapan WhatsApp Ungkap Persekongkolan Kasus JTTS

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
KPK Dalami Percakapan WhatsApp Ungkap Persekongkolan Kasus JTTS

KPK Dalami Percakapan WhatsApp Ungkap Persekongkolan Kasus JTTS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.