Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk menjelaskan mekanisme keluarnya surat keputusan (SK) yang ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. Isu mengenai SK Yaqut ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola administrasi di kementerian tersebut.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN
Dalam pemeriksaan, KPK fokus menelusuri alur penerbitan SK Yaqut sejak tahap pengusulan hingga penandatanganan. Pihak lembaga antirasuah menekankan pentingnya transparansi agar publik memahami prosedur yang berlaku.
Yaqut sendiri diperiksa sebagai saksi. Namun, ia menolak membeberkan detail pertanyaan penyidik. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Yaqut usai keluar dari ruang pemeriksaan.
KPK Dalami Proses SK Yaqut
Penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat yang pernah berkaitan dengan penerbitan SK Yaqut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada siapa yang mengusulkan, bagaimana proses pengkajian dilakukan, dan siapa saja yang terlibat dalam tahapan persetujuan.
Menurut sumber internal, langkah ini ditempuh untuk memastikan apakah prosedur administrasi sesuai aturan atau terdapat potensi penyimpangan. KPK menilai mekanisme dokumen resmi kementerian harus terbuka dan akuntabel.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan hasil sementara. Lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
Respons Yaqut Usai Diperiksa
Mantan Menteri Agama itu menegaskan dirinya bersikap kooperatif. Namun, ia menolak memberikan komentar detail dengan alasan menghormati proses hukum. “Kalau soal jumlah pertanyaan juga saya tidak menghitung,” ucap Yaqut singkat.
Sikap Yaqut ini dinilai sejalan dengan prinsip menjaga kerahasiaan penyidikan. Ia menyampaikan bahwa informasi resmi hanya dapat dikeluarkan oleh KPK, bukan oleh saksi maupun pihak yang diperiksa.
Sejumlah wartawan mencoba menggali lebih jauh, namun Yaqut tetap konsisten pada pendiriannya. Ia hanya memastikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan sesuai prosedur.
Dalam catatan publik, SK Yaqut pada Agustus 2025 menimbulkan tanda tanya karena berkaitan dengan sejumlah kebijakan strategis. Oleh sebab itu, KPK berusaha mengungkap apakah seluruh mekanisme yang dilalui berjalan sesuai ketentuan.
Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari penguatan integritas tata kelola di kementerian. Transparansi terhadap mekanisme SK Yaqut diharapkan bisa menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Pada akhirnya, KPK berkomitmen melanjutkan proses secara profesional dan tidak tergesa-gesa. Publik diminta menunggu hasil resmi yang akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan selesai.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





