EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Dalami Percakapan WhatsApp Ungkap Persekongkolan Kasus JTTS

KPK Dalami Percakapan WhatsApp Ungkap Persekongkolan Kasus JTTS

KPK mendalami percakapan WhatsApp yang diduga berisi persekongkolan tersangka kasus korupsi JTTS. Kasus korupsi JTTS merugikan negara hingga Rp205,14 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti baru terkait dugaan persekongkolan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020. Salah satu fokus penyidikan adalah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi rencana pemufakatan jahat para tersangka. Ikuti kabar terbaru lewat WA Channel EKOIN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa analisis pesan WhatsApp ini menjadi penting untuk membongkar pola komunikasi tersangka. “Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

WhatsApp Jadi Bukti Kuat Persekongkolan

Pemeriksaan dilakukan terhadap Slamet Budi Hartadi dari pihak swasta pada Kamis (11/9/2025). Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa transaksi dan pengaturan lahan telah dibicarakan bahkan sebelum proses resmi dimulai.

Kasus korupsi JTTS ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep, menegaskan, “Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.”

Asep merinci, sekitar Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya/HKR kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk lahan di Bakauheni. Sementara itu, Rp71,41 miliar terkait pembayaran di Kalianda. Semua transaksi tersebut dinilai merugikan negara karena tidak sesuai prosedur.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Penahanan Eks Pejabat Hutama Karya

KPK sebelumnya telah menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, serta Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sucipto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan JTTS.

“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain individu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik persekongkolan tidak hanya melibatkan personal, tetapi juga institusi perusahaan.

KPK menilai kasus ini memperlihatkan pola klasik dalam korupsi pengadaan lahan: adanya kolaborasi antara pihak swasta dan pejabat internal BUMN. Bukti percakapan WhatsApp menjadi penguat bahwa komunikasi informal sering dipakai untuk menyusun skema persekongkolan.

Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan, terutama untuk mengaitkan isi percakapan dengan aliran dana. KPK berharap bukti digital ini dapat memperkuat dakwaan di persidangan dan menutup celah bantahan tersangka.

Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus JTTS ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor infrastruktur beberapa tahun terakhir. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: JTTSkorupsiKPKpengadaan lahanpersekongkolanWhatsApp
Post Sebelumnya

Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal SK

Post Selanjutnya

BNI: Penempatan Dana Pemerintah Perkuat Likuiditas Bank

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
BNI Pastikan Kondisi Menara Pejompongan Aman

BNI: Penempatan Dana Pemerintah Perkuat Likuiditas Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.