Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti baru terkait dugaan persekongkolan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020. Salah satu fokus penyidikan adalah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi rencana pemufakatan jahat para tersangka. Ikuti kabar terbaru lewat WA Channel EKOIN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa analisis pesan WhatsApp ini menjadi penting untuk membongkar pola komunikasi tersangka. “Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
WhatsApp Jadi Bukti Kuat Persekongkolan
Pemeriksaan dilakukan terhadap Slamet Budi Hartadi dari pihak swasta pada Kamis (11/9/2025). Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa transaksi dan pengaturan lahan telah dibicarakan bahkan sebelum proses resmi dimulai.
Kasus korupsi JTTS ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep, menegaskan, “Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar.”
Asep merinci, sekitar Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya/HKR kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk lahan di Bakauheni. Sementara itu, Rp71,41 miliar terkait pembayaran di Kalianda. Semua transaksi tersebut dinilai merugikan negara karena tidak sesuai prosedur.
Penahanan Eks Pejabat Hutama Karya
KPK sebelumnya telah menahan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, serta Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi, M Rizal Sucipto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan JTTS.
“Penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain individu, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik persekongkolan tidak hanya melibatkan personal, tetapi juga institusi perusahaan.
KPK menilai kasus ini memperlihatkan pola klasik dalam korupsi pengadaan lahan: adanya kolaborasi antara pihak swasta dan pejabat internal BUMN. Bukti percakapan WhatsApp menjadi penguat bahwa komunikasi informal sering dipakai untuk menyusun skema persekongkolan.
Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan, terutama untuk mengaitkan isi percakapan dengan aliran dana. KPK berharap bukti digital ini dapat memperkuat dakwaan di persidangan dan menutup celah bantahan tersangka.
Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus JTTS ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor infrastruktur beberapa tahun terakhir. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





