EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi bansos. Kasus mark up bansos Covid-19 di Makassar menyeret tujuh terdakwa.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar EKOIN.CO – Kasus korupsi bansos kembali menjadi sorotan publik setelah tujuh terdakwa, termasuk eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, dituntut hukuman penjara. Dugaan penyalahgunaan pengadaan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020 ini menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Skandal bansos tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/9/2025).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dituntut beragam, mulai dari 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara, bergantung pada peran masing-masing dalam kasus bansos ini.

Menurut Soetarmi, “Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020.” Pernyataan ini menegaskan adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat terdampak pandemi.

Bansos dan Hukuman Berat Eks Kadinsos

Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), mendapat tuntutan terberat. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Tuntutan berat ini dijatuhkan karena perannya dianggap paling dominan dalam praktik mark up bansos. Mukhtar disebut memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk memperkaya diri.

Sementara itu, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Rangkaian Tuntutan Terhadap Pihak Swasta

Selain pejabat publik, sejumlah pihak swasta juga terseret dalam kasus bansos. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp466 juta.

Keterlibatan pihak swasta ini menunjukkan adanya praktik kolusi dalam pengadaan sembako bansos. Proses pengadaan yang seharusnya transparan justru dijadikan ajang keuntungan pribadi.

Tuntutan terhadap tujuh terdakwa ini menjadi babak penting dalam penegakan hukum kasus korupsi bansos. Publik menanti keputusan hakim, apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya atau diputus lebih ringan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa. Keputusan akhir akan menjadi cerminan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama pada program bantuan untuk rakyat kecil.

Kasus bansos di Makassar ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa kasus serupa pernah mencuat di daerah lain, menandakan bahwa pengawasan distribusi bantuan masih lemah.

Skandal bansos memberi pelajaran penting bahwa dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat harus dijaga dari penyalahgunaan. Transparansi dan akuntabilitas mutlak dibutuhkan agar praktik serupa tidak terulang.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bansosCOVID-19hukumankorupsiMakassarpengadilan
Post Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pentingnya Ruang Demonstrasi di Halaman DPR

Post Selanjutnya

Surat Prabowo untuk Menteri yang Diganti

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Surat Prabowo untuk Menteri yang Diganti

Surat Prabowo untuk Menteri yang Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.