EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir dituntut 5 tahun penjara atas kasus korupsi bansos. Kasus mark up bansos Covid-19 di Makassar menyeret tujuh terdakwa.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar EKOIN.CO – Kasus korupsi bansos kembali menjadi sorotan publik setelah tujuh terdakwa, termasuk eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, dituntut hukuman penjara. Dugaan penyalahgunaan pengadaan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020 ini menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Skandal bansos tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/9/2025).

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dituntut beragam, mulai dari 1,5 tahun hingga 5 tahun penjara, bergantung pada peran masing-masing dalam kasus bansos ini.

Menurut Soetarmi, “Para terdakwa dituntut 1,5 tahun sampai 5 tahun, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2020.” Pernyataan ini menegaskan adanya penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat terdampak pandemi.

Bansos dan Hukuman Berat Eks Kadinsos

Mantan Kadinsos Makassar, Mukhtar Tahir (56), mendapat tuntutan terberat. Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Tuntutan berat ini dijatuhkan karena perannya dianggap paling dominan dalam praktik mark up bansos. Mukhtar disebut memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk memperkaya diri.

Sementara itu, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Rangkaian Tuntutan Terhadap Pihak Swasta

Selain pejabat publik, sejumlah pihak swasta juga terseret dalam kasus bansos. Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp466 juta.

Keterlibatan pihak swasta ini menunjukkan adanya praktik kolusi dalam pengadaan sembako bansos. Proses pengadaan yang seharusnya transparan justru dijadikan ajang keuntungan pribadi.

Tuntutan terhadap tujuh terdakwa ini menjadi babak penting dalam penegakan hukum kasus korupsi bansos. Publik menanti keputusan hakim, apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya atau diputus lebih ringan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa. Keputusan akhir akan menjadi cerminan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama pada program bantuan untuk rakyat kecil.

Kasus bansos di Makassar ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa kasus serupa pernah mencuat di daerah lain, menandakan bahwa pengawasan distribusi bantuan masih lemah.

Skandal bansos memberi pelajaran penting bahwa dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat harus dijaga dari penyalahgunaan. Transparansi dan akuntabilitas mutlak dibutuhkan agar praktik serupa tidak terulang.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bansosCOVID-19hukumankorupsiMakassarpengadilan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Soeharto Butuh Waktu 10 Tahun Kerek Ekonomi RI 8%

Soeharto Butuh Waktu 10 Tahun Kerek Ekonomi RI 8%

3 Juli 2025
3
PLN Tebar Bingkisan Kasih untuk Veteran

PLN Tebar Bingkisan Kasih untuk Veteran

16 September 2025
3
Koperasi Desa Bentangan Disiapkan Jadi Percontohan Nasional

Koperasi Desa Bentangan Disiapkan Jadi Percontohan Nasional

23 Juli 2025
12
Akses Ekonomi dan Sekolah Terbuka Lewat Jembatan Gantung

Akses Ekonomi dan Sekolah Terbuka Lewat Jembatan Gantung

25 Juli 2025
6
Permendag No 8 Tahun 2024 Dicabut, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Industri Elektronik

Permendag No 8 Tahun 2024 Dicabut, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Industri Elektronik

7 Juli 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version