EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
41 Perusahaan Jabar Mangkir BPJS Ketenagakerjaan

41 Perusahaan Jabar Mangkir BPJS Ketenagakerjaan

Kemenaker memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena menunggak kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan perlindungan pekerja harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memperingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena masih menunggak pembayaran iuran dan tidak sepenuhnya mematuhi aturan jaminan sosial pekerja.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menuturkan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada Maret 2025. Dari 95 perusahaan yang diawasi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pekerja yang tidak didaftarkan, pelaporan upah yang lebih rendah, hingga tunggakan iuran.

“Sebagian perusahaan sudah menerima nota peringatan, namun masih ada yang belum menindaklanjuti. Karena itu kami kembali memanggil untuk meminta komitmen mereka. Memang sudah ada pembayaran tunggakan sekitar Rp25 miliar, tapi jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” jelas Rinaldi di Jakarta, Senin (15/9).

Rinaldi menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata langkah penindakan, melainkan juga bentuk edukasi agar perusahaan lebih menyadari bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan dan Hak Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, penegakan kepatuhan membutuhkan kolaborasi kuat antar lembaga. Salah satu bentuknya adalah program Pengawasan Terpadu (Waspadu) yang hingga Agustus 2025 telah menjangkau 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

“Tujuannya sederhana, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. Perlindungan ini berlaku bagi semua, baik pekerja lokal maupun tenaga kerja asing,” tegas Pramudya.

Ia menambahkan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai investasi sosial yang menjamin keamanan pekerja. Dengan perlindungan menyeluruh, risiko sosial dan finansial pekerja dapat ditekan sehingga produktivitas tetap terjaga.

Investasi Jangka Panjang bagi Perusahaan

Kemnaker berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, perusahaan tidak lagi menganggap pembayaran iuran sebagai beban. Sebaliknya, kepatuhan pada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi bagian dari strategi keberlanjutan usaha.

Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Dengan jaminan sosial yang terjamin, loyalitas karyawan akan meningkat sehingga stabilitas bisnis lebih terjaga.

Di sisi lain, pemenuhan kewajiban juga mencegah potensi sanksi hukum. Perusahaan yang lalai berisiko menghadapi tindakan tegas sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga kini, pembayaran tunggakan yang masuk memang sudah mencapai Rp25 miliar. Namun jumlah itu dinilai masih jauh dari total kewajiban perusahaan-perusahaan terkait. Pemerintah terus mendorong agar sisa kewajiban segera dipenuhi tanpa menunggu sanksi lebih lanjut.

Kemnaker menekankan, program jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, melainkan juga pekerja nonformal yang kini semakin dilibatkan dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama lintas lembaga, baik Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan optimistis bahwa tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat. Pada akhirnya, tujuan utama adalah memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BPJS KetenagakerjaaninvestasiJawa BaratKemenakerpekerjaperusahaan
Post Sebelumnya

BNI Resmi Mitra Transaksi Non Tunai IDW

Post Selanjutnya

Aset Megawati dan ISL Disita Terkait Korupsi Sritex

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Aset Megawati dan ISL Disita Terkait Korupsi Sritex

Aset Megawati dan ISL Disita Terkait Korupsi Sritex

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.