Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memperingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena masih menunggak pembayaran iuran dan tidak sepenuhnya mematuhi aturan jaminan sosial pekerja.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menuturkan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada Maret 2025. Dari 95 perusahaan yang diawasi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pekerja yang tidak didaftarkan, pelaporan upah yang lebih rendah, hingga tunggakan iuran.
“Sebagian perusahaan sudah menerima nota peringatan, namun masih ada yang belum menindaklanjuti. Karena itu kami kembali memanggil untuk meminta komitmen mereka. Memang sudah ada pembayaran tunggakan sekitar Rp25 miliar, tapi jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” jelas Rinaldi di Jakarta, Senin (15/9).
Rinaldi menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata langkah penindakan, melainkan juga bentuk edukasi agar perusahaan lebih menyadari bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan dan Hak Pekerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, penegakan kepatuhan membutuhkan kolaborasi kuat antar lembaga. Salah satu bentuknya adalah program Pengawasan Terpadu (Waspadu) yang hingga Agustus 2025 telah menjangkau 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. Perlindungan ini berlaku bagi semua, baik pekerja lokal maupun tenaga kerja asing,” tegas Pramudya.
Ia menambahkan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai investasi sosial yang menjamin keamanan pekerja. Dengan perlindungan menyeluruh, risiko sosial dan finansial pekerja dapat ditekan sehingga produktivitas tetap terjaga.
Investasi Jangka Panjang bagi Perusahaan
Kemnaker berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, perusahaan tidak lagi menganggap pembayaran iuran sebagai beban. Sebaliknya, kepatuhan pada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi bagian dari strategi keberlanjutan usaha.
Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Dengan jaminan sosial yang terjamin, loyalitas karyawan akan meningkat sehingga stabilitas bisnis lebih terjaga.
Di sisi lain, pemenuhan kewajiban juga mencegah potensi sanksi hukum. Perusahaan yang lalai berisiko menghadapi tindakan tegas sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga kini, pembayaran tunggakan yang masuk memang sudah mencapai Rp25 miliar. Namun jumlah itu dinilai masih jauh dari total kewajiban perusahaan-perusahaan terkait. Pemerintah terus mendorong agar sisa kewajiban segera dipenuhi tanpa menunggu sanksi lebih lanjut.
Kemnaker menekankan, program jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, melainkan juga pekerja nonformal yang kini semakin dilibatkan dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama lintas lembaga, baik Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan optimistis bahwa tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat. Pada akhirnya, tujuan utama adalah memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










