EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

41 Perusahaan Jabar Mangkir BPJS Ketenagakerjaan

Kemenaker memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena menunggak kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan perlindungan pekerja harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
dalam EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
41 Perusahaan Jabar Mangkir BPJS Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memperingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat dipanggil karena masih menunggak pembayaran iuran dan tidak sepenuhnya mematuhi aturan jaminan sosial pekerja.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Rinaldi Umar, menuturkan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada Maret 2025. Dari 95 perusahaan yang diawasi, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari pekerja yang tidak didaftarkan, pelaporan upah yang lebih rendah, hingga tunggakan iuran.

“Sebagian perusahaan sudah menerima nota peringatan, namun masih ada yang belum menindaklanjuti. Karena itu kami kembali memanggil untuk meminta komitmen mereka. Memang sudah ada pembayaran tunggakan sekitar Rp25 miliar, tapi jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,” jelas Rinaldi di Jakarta, Senin (15/9).

Rinaldi menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata langkah penindakan, melainkan juga bentuk edukasi agar perusahaan lebih menyadari bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan tanggung jawab pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan dan Hak Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, penegakan kepatuhan membutuhkan kolaborasi kuat antar lembaga. Salah satu bentuknya adalah program Pengawasan Terpadu (Waspadu) yang hingga Agustus 2025 telah menjangkau 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

“Tujuannya sederhana, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. Perlindungan ini berlaku bagi semua, baik pekerja lokal maupun tenaga kerja asing,” tegas Pramudya.

Ia menambahkan, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan harus dipandang sebagai investasi sosial yang menjamin keamanan pekerja. Dengan perlindungan menyeluruh, risiko sosial dan finansial pekerja dapat ditekan sehingga produktivitas tetap terjaga.

Investasi Jangka Panjang bagi Perusahaan

Kemnaker berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, perusahaan tidak lagi menganggap pembayaran iuran sebagai beban. Sebaliknya, kepatuhan pada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi bagian dari strategi keberlanjutan usaha.

Langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan. Dengan jaminan sosial yang terjamin, loyalitas karyawan akan meningkat sehingga stabilitas bisnis lebih terjaga.

Di sisi lain, pemenuhan kewajiban juga mencegah potensi sanksi hukum. Perusahaan yang lalai berisiko menghadapi tindakan tegas sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga kini, pembayaran tunggakan yang masuk memang sudah mencapai Rp25 miliar. Namun jumlah itu dinilai masih jauh dari total kewajiban perusahaan-perusahaan terkait. Pemerintah terus mendorong agar sisa kewajiban segera dipenuhi tanpa menunggu sanksi lebih lanjut.

Kemnaker menekankan, program jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, melainkan juga pekerja nonformal yang kini semakin dilibatkan dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama lintas lembaga, baik Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan optimistis bahwa tingkat kepatuhan perusahaan akan meningkat. Pada akhirnya, tujuan utama adalah memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BPJS KetenagakerjaaninvestasiJawa BaratKemenakerpekerjaperusahaan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
60

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
56

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
24

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
44

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

Pemerintah RI dan Belanda Kolaborasi Majukan Sektor Pangan

9 September 2025
8
14 Saksi Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Menguat

14 Saksi Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Menguat

31 Juli 2025
13
Jenderal Iran Ali Shadmani Ternyata Masih Hidup

Jenderal Iran Ali Shadmani Ternyata Masih Hidup

21 Juni 2025
45
Rakor Pangan di Semarang Bahas Ketersediaan dan Harga Bapok Jelang Lebaran 2025

Rakor Pangan di Semarang Bahas Ketersediaan dan Harga Bapok Jelang Lebaran 2025

22 Maret 2025
8
Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Komunikasi Pemerintah ke Rakyat

Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Komunikasi Pemerintah ke Rakyat

23 Maret 2025
8

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.