EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Aset Megawati dan ISL Disita Terkait Korupsi Sritex

Aset Megawati dan ISL Disita Terkait Korupsi Sritex

Kejagung menyita aset ISL dan Megawati senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi Sritex. Total 500 ribu meter persegi tanah di empat wilayah masuk dalam daftar penyitaan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Aset yang disita termasuk tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) serta istrinya, Megawati, dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar. Kasus ini juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Penyitaan Aset Korupsi Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (11/9/2025). Penyitaan tersebut sesuai penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025.

Langkah ini kemudian diperkuat melalui surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Penyidik juga melakukan pemasangan plang sita pada sejumlah aset yang masuk dalam daftar.

Anang menegaskan bahwa total aset yang telah disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektar. Estimasi nilai aset yang diamankan ditaksir sekitar Rp510 miliar.

Rincian Aset Disita

Aset yang masuk daftar penyitaan antara lain 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Berita Menarik Pilihan

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati yang merupakan istri ISL juga turut disita. Lokasinya tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Tidak hanya itu, satu bidang tanah hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, juga ikut diamankan penyidik.

Penyitaan dilakukan bertahap dengan cakupan wilayah berbeda. Di Kabupaten Sukoharjo, tercatat ada 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi. Di Kota Surakarta, satu bidang tanah seluas 389 meter persegi disita.

Kemudian, penyidik juga mengamankan lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan total luas 19.496 meter persegi. Sementara di Kabupaten Wonogiri, enam bidang tanah dengan luas 8.627 meter persegi turut masuk dalam daftar penyitaan.

Anang Supriatna menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti perkara korupsi kredit Sritex yang menimbulkan kerugian besar. “Total keseluruhan aset yang disita mencapai Rp510 miliar,” ujarnya.

Kasus korupsi Sritex sendiri mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berujung pada praktik pencucian uang. ISL sebagai pihak yang ditetapkan tersangka kini menjadi fokus penyidikan.

Dengan penyitaan aset bernilai ratusan miliar, penegak hukum berharap dapat memperkuat proses hukum dan memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi ini. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: asethukumKejagungkorupsiPenyitaanSritex
Post Sebelumnya

41 Perusahaan Jabar Mangkir BPJS Ketenagakerjaan

Post Selanjutnya

Gugatan Gibran Rp125 Triliun Masuki Tahap Sidang Penting

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Gibran Rp125 Triliun Masuki Tahap Sidang Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.