Jakarta EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Aset yang disita termasuk tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) serta istrinya, Megawati, dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar. Kasus ini juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penyitaan Aset Korupsi Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu (11/9/2025). Penyitaan tersebut sesuai penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025.
Langkah ini kemudian diperkuat melalui surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Penyidik juga melakukan pemasangan plang sita pada sejumlah aset yang masuk dalam daftar.
Anang menegaskan bahwa total aset yang telah disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektar. Estimasi nilai aset yang diamankan ditaksir sekitar Rp510 miliar.
Rincian Aset Disita
Aset yang masuk daftar penyitaan antara lain 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati yang merupakan istri ISL juga turut disita. Lokasinya tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Tidak hanya itu, satu bidang tanah hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, juga ikut diamankan penyidik.
Penyitaan dilakukan bertahap dengan cakupan wilayah berbeda. Di Kabupaten Sukoharjo, tercatat ada 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi. Di Kota Surakarta, satu bidang tanah seluas 389 meter persegi disita.
Kemudian, penyidik juga mengamankan lima bidang tanah di Kabupaten Karanganyar dengan total luas 19.496 meter persegi. Sementara di Kabupaten Wonogiri, enam bidang tanah dengan luas 8.627 meter persegi turut masuk dalam daftar penyitaan.
Anang Supriatna menegaskan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti perkara korupsi kredit Sritex yang menimbulkan kerugian besar. “Total keseluruhan aset yang disita mencapai Rp510 miliar,” ujarnya.
Kasus korupsi Sritex sendiri mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berujung pada praktik pencucian uang. ISL sebagai pihak yang ditetapkan tersangka kini menjadi fokus penyidikan.
Dengan penyitaan aset bernilai ratusan miliar, penegak hukum berharap dapat memperkuat proses hukum dan memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi ini. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





