EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

OJK resmi menerbitkan POJK UMKM untuk memperluas akses pembiayaan. Aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran UMKM sebagai penopang perekonomian nasional. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

POJK UMKM lahir sebagai langkah strategis dalam mendukung pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengentasan kemiskinan sesuai dengan agenda prioritas pemerintah. Aturan ini menjadi jembatan agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan melalui bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB).

OJK menekankan bahwa pembiayaan harus diberikan dengan prinsip inklusif, mudah, cepat, murah, dan tetap mengedepankan kehati-hatian. Dengan begitu, UMKM diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudahan Pembiayaan UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini mendorong perbankan dan LKNB menghadirkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM. “Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Aturan ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan proses penyusunannya sudah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Berdasarkan data per Juli 2025, pertumbuhan kredit tercatat 7,03% secara tahunan menjadi Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi menjadi penyumbang tertinggi dengan kenaikan 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08% YoY.

Strategi OJK Dorong Inklusi Keuangan

Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82%. Kondisi ini menjadi perhatian, sehingga POJK UMKM diharapkan menjadi solusi agar akses pembiayaan lebih inklusif.

POJK ini mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan melalui beberapa kebijakan. Misalnya penyederhanaan persyaratan, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain itu, aturan baru ini menekankan tata kelola pembiayaan UMKM yang sehat. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkannya ke OJK secara berkala.

Untuk memperkuat ekosistem, POJK UMKM juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, hingga literasi keuangan bagi pelaku UMKM. OJK bahkan menyiapkan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberi akses pembiayaan.

Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan kemudian. Subjek aturan mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB baik konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, hingga lembaga keuangan lain yang diatur dalam POJK. Dengan hadirnya aturan baru ini, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aturan baruinklusi keuanganOJKpembiayaanPerbankanUMKM
Post Sebelumnya

Kontroversi Video Prabowo di Bioskop

Post Selanjutnya

Hakim Putuskan SBN 700 Triliun Rupiah Bukan Bukti

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Hakim Putuskan SBN 700 Triliun Rupiah  Bukan Bukti

Hakim Putuskan SBN 700 Triliun Rupiah Bukan Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.