EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

OJK resmi menerbitkan POJK UMKM untuk memperluas akses pembiayaan. Aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
dalam EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran UMKM sebagai penopang perekonomian nasional. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

POJK UMKM lahir sebagai langkah strategis dalam mendukung pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengentasan kemiskinan sesuai dengan agenda prioritas pemerintah. Aturan ini menjadi jembatan agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan melalui bank maupun Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB).

OJK menekankan bahwa pembiayaan harus diberikan dengan prinsip inklusif, mudah, cepat, murah, dan tetap mengedepankan kehati-hatian. Dengan begitu, UMKM diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudahan Pembiayaan UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini mendorong perbankan dan LKNB menghadirkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM. “Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Aturan ini juga menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menegaskan proses penyusunannya sudah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Berdasarkan data per Juli 2025, pertumbuhan kredit tercatat 7,03% secara tahunan menjadi Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi menjadi penyumbang tertinggi dengan kenaikan 12,42%, disusul kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08% YoY.

Strategi OJK Dorong Inklusi Keuangan

Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat 9,59%, sementara kredit UMKM hanya naik 1,82%. Kondisi ini menjadi perhatian, sehingga POJK UMKM diharapkan menjadi solusi agar akses pembiayaan lebih inklusif.

POJK ini mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan melalui beberapa kebijakan. Misalnya penyederhanaan persyaratan, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain itu, aturan baru ini menekankan tata kelola pembiayaan UMKM yang sehat. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan dan melaporkannya ke OJK secara berkala.

Untuk memperkuat ekosistem, POJK UMKM juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi digital, hingga literasi keuangan bagi pelaku UMKM. OJK bahkan menyiapkan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memberi akses pembiayaan.

Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan kemudian. Subjek aturan mencakup bank umum, BPR (termasuk syariah), serta LKNB baik konvensional maupun syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama, pergadaian, hingga lembaga keuangan lain yang diatur dalam POJK. Dengan hadirnya aturan baru ini, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aturan baruinklusi keuanganOJKpembiayaanPerbankanUMKM
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
57

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
51

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
24

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
44

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

atasi kebakaran

Strategi Cerdas Atasi Kebakaran Rumah, Selamatkan Nyawa

27 Agustus 2025
4
Malaysia Tolak Formula 1 Karena Biaya Terlalu Mahal

Malaysia Tolak Formula 1 Karena Biaya Terlalu Mahal

23 Agustus 2025
14
BlackRock dan Vanguard Perbesar Investasi di BBRI, Bukti Kepercayaan Pasar

BlackRock dan Vanguard Perbesar Investasi di BBRI, Bukti Kepercayaan Pasar

15 Juli 2025
9
Strategi Sukses Melamar Pekerjaan

Strategi Sukses Melamar Pekerjaan

5 Juni 2025
41
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan*

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan*

30 September 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.