EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hakim Putuskan SBN 700 Triliun Rupiah  Bukan Bukti

Hakim Putuskan SBN 700 Triliun Rupiah Bukan Bukti

Hakim PN Sungguminasa menegaskan SBN Rp700 triliun tidak terkait perkara sindikat uang palsu. Annar Sampetoding membantah tuduhan sebagai pemilik dokumen bernilai fantastis tersebut.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Gowa EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menyatakan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun tidak terkait dengan perkara sindikat uang palsu. Dokumen yang sempat menjadi sorotan itu diputuskan untuk dikembalikan dalam sidang putusan terdakwa Muhammad Syahruna pada Jumat (12/9). Gabung WA Channel EKOIN.

Anggota Majelis Hakim Syahbuddin menegaskan, SBN maupun fotokopi sertifikat deposito yang diajukan jaksa sebagai barang bukti tidak memiliki hubungan dengan perkara pemalsuan uang. Karena tidak relevan, barang bukti itu dikembalikan kepada terdakwa.

Selain SBN, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti lain seperti 234 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong, serta berbagai alat produksi, untuk dimusnahkan. Putusan ini diambil demi mencegah potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut.

Hakim juga menyebut, satu unit ponsel dan mesin cetak yang digunakan terdakwa akan dirampas untuk negara. Alat-alat tersebut dinilai masih memiliki nilai ekonomis sehingga tidak dimusnahkan.

SBN Rp 700 T Jadi Sorotan Besar

Dokumen SBN Rp 700 triliun sempat memicu ketegangan dalam persidangan. Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut terkait dengan dokumen itu, marah ketika jaksa memperlihatkannya di hadapan majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Emosi Annar semakin memuncak ketika penasihat hukumnya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut. Ia menilai tuduhan kepemilikan SBN hanya bentuk rekayasa. “Saya tidak punya uang Rp 700 triliun, enggak punya saya. Itu rekayasa polisi semua itu,” ujarnya usai sidang di PN Sungguminasa, Rabu (30/7).

Sebelumnya, Annar mengaku terkejut saat mendengar namanya dikaitkan dengan dokumen tersebut. Ia sempat mencoba menemui Kapolda Sulsel untuk meminta penjelasan, namun gagal bertemu. “Itulah yang saya kaget… untuk mempertanyakan itu sertifikat dari Bank Indonesia dan SBN yang Rp 700 triliun,” kata Annar (23/7).

Annar menyebut tuduhan itu telah mencoreng harga dirinya sebagai tokoh di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak ke Propam.

Putusan untuk Terdakwa Sindikat Uang Palsu

Di sisi lain, terdakwa Muhammad Syahruna divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan Syahruna terbukti bersalah memproduksi uang palsu senilai Rp640 juta. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menekankan, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, pidana penjara dijatuhkan untuk memberikan efek jera.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran besarnya nilai SBN yang dikaitkan, meski akhirnya dinyatakan tidak relevan. Putusan hakim menutup spekulasi panjang mengenai keabsahan dokumen bernilai fantastis tersebut.

Dalam konteks hukum, perkara ini menjadi catatan penting bahwa barang bukti harus memiliki keterkaitan jelas dengan tindak pidana. Keputusan pengadilan sekaligus menegaskan bahwa SBN Rp700 triliun bukan bagian dari praktik pemalsuan uang.

Putusan ini juga menyoroti bagaimana isu besar dapat muncul dari dokumen yang tidak memiliki dasar kuat. Hakim berharap keputusan ini memberi kepastian hukum, baik kepada terdakwa maupun pihak-pihak lain yang terseret namanya.

Dengan selesainya perkara ini, publik diharapkan lebih memahami pentingnya validasi barang bukti dalam proses hukum. Penegakan hukum yang transparan dan jelas akan menjadi landasan bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Annar Sampetodinghukum peradilankasus uang palsuPN SungguminasaSBN Rp700TSyahruna divonis
Post Sebelumnya

OJK Terbitkan POJK Baru untuk UMKM

Post Selanjutnya

Pekerja RI Kian Ramai Ambil Side Job

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Pekerja RI Kian Ramai Ambil Side Job

Pekerja RI Kian Ramai Ambil Side Job

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.