EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Tersangka Bansos

Rudy Tanoesoedibjo Gugat KPK Soal Tersangka Bansos

Rudy Tanoesoedibjo ajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kasus korupsi bansos Rp200 miliar. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Rudy Tanoesoedibjo resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini menuntut agar status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial tahun 2020 dibatalkan. Kasus bansos tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Dalam berkas permohonan, Rudy menilai tindakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Ia meminta hakim untuk menilai prosedur penyidikan dan keputusan lembaga antirasuah tersebut.

Permintaan Pembatalan Status Tersangka

Melalui kuasa hukumnya, Rudy mengajukan sejumlah petitum. Salah satunya, ia meminta hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sah, serta membatalkan seluruh tindakan hukum lanjutan yang dilakukan oleh KPK.

Selain itu, Rudy juga memohon agar KPK diperintahkan menghentikan penyidikan. Ia menegaskan bahwa langkah KPK melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Dalam permintaan lainnya, Rudy meminta hakim memutuskan agar KPK membayar biaya perkara. Poin tersebut menjadi bagian dari gugatan praperadilan yang diajukan secara resmi.

Berita Menarik Pilihan

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Konteks Kasus Korupsi Bansos

KPK sebelumnya mengumumkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait distribusi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. Dari hasil penyidikan, lembaga ini telah menetapkan tiga orang serta dua korporasi sebagai tersangka.

Skandal bansos ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp200 miliar. Besarnya angka tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut penyaluran bantuan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi bansos yang ditangani KPK. Beberapa di antaranya telah masuk tahap persidangan dengan vonis pidana terhadap sejumlah terdakwa.

Kuasa hukum Rudy menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran langsung dalam praktik korupsi tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan KPK harus diuji di pengadilan.

Dalam konteks hukum, praperadilan menjadi mekanisme sah untuk menguji legalitas tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka. Rudy memanfaatkan jalur ini untuk membela haknya.

Sementara itu, pihak KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, biasanya KPK akan menunjuk tim hukum internal untuk menghadapi sidang.

Pengamat hukum menilai kasus ini akan menjadi ujian bagi transparansi proses penyidikan KPK. Publik menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan praperadilan yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Apabila hakim mengabulkan permohonan Rudy, maka status tersangka otomatis gugur. Sebaliknya, jika ditolak, KPK dapat melanjutkan penyidikan hingga tahap persidangan pokok perkara.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa isu korupsi, khususnya bansos, masih menjadi pekerjaan besar bagi lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap setiap proses berjalan transparan dan adil.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bansoskorupsiKPKpengadilanpraperadilanRudy Tanoesoedibjo
Post Sebelumnya

Sidang Kabel Telkom Kediri, Ada Case Splitting?

Post Selanjutnya

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.