EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena dokumen tergugat belum lengkap

Irvan oleh Irvan
15 September 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025. Agenda persidangan tersebut ditunda karena dokumen dari pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih belum lengkap sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Budi Prayitno, menyampaikan bahwa seluruh pihak telah hadir dalam ruang persidangan. Namun, kuasa hukum tergugat belum mendaftarkan dokumennya ke dalam sistem pengadilan sehingga mediasi tidak bisa dilanjutkan. “Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,” ujar hakim Budi dalam sidang terbuka.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Dalam persidangan itu, pihak penggugat, Subhan Palal, hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti agenda. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat 1 tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.

 

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi tergugat 2 juga tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim biro hukum internal. Dengan kondisi itu, majelis hakim menilai proses persidangan belum bisa berlanjut.

 

Hakim Budi menegaskan sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda melengkapi legal standing dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2. Hal itu dianggap penting untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum masuk ke tahap mediasi.

 

Gugatan perdata ini diajukan Subhan Palal, seorang warga sipil, yang menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden sebelumnya tidak memenuhi sejumlah syarat. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Gugatan Rp 125 Triliun

Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden tidak sah. Ia juga meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril senilai Rp 125 triliun serta Rp 10 juta.

 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

 

Menurut Subhan, jumlah ganti rugi itu dihitung berdasarkan kerugian yang ditanggung negara akibat keputusan yang dinilainya cacat hukum. Ia menekankan bahwa gugatan ini diajukan demi tegaknya aturan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum penggugat telah menyerahkan berkas perkara lengkap beserta bukti pendukung. Namun, hingga kini pihak tergugat masih diminta untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu ikut digugat karena dianggap lalai dalam proses verifikasi syarat calon. Subhan menilai bahwa hal ini menimbulkan preseden buruk terhadap penyelenggaraan pemilu yang seharusnya transparan dan akuntabel.

 

Proses Hukum Berlanjut

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan kelengkapan dokumen yang diminta pengadilan. Ia berharap agenda sidang berikutnya bisa berjalan sesuai rencana.

 

Di sisi lain, biro hukum KPU juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berjanji akan segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sebelum sidang lanjutan.

 

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Meski begitu, hakim mengingatkan bahwa semua pihak harus memenuhi kewajiban administrasi agar tidak menghambat jalannya persidangan.

 

Sidang perkara perdata ini mendapat perhatian publik karena nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp 125 triliun. Jumlah tersebut dianggap sangat besar dan belum pernah terjadi dalam kasus serupa.

Tags: Gibran Rakabuming Rakagugatan perdataKPUPN Jakarta Pusatsidang gugatan Gibran Rp 125 triliunSubhan Palal
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
93

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Kontraktor Ditahan Kasus Korupsi Jalan Mabar

Kontraktor Ditahan Kasus Korupsi Jalan Mabar

22 September 2025
6
Sidang Tom Lembong: Saksi Ungkap Peran Inkopad dan Inkoppol

Sidang Tom Lembong: Saksi Ungkap Peran Inkopad dan Inkoppol

6 Mei 2025
16
Bekasi Rayakan Hari Koperasi, Tri Adhianto Tekankan Ekonomi Gotong Royong

Bekasi Rayakan Hari Koperasi, Tri Adhianto Tekankan Ekonomi Gotong Royong

4 Agustus 2025
8
Intelijen Bongkar Skandal Kudeta Obama ke Trump

Intelijen Bongkar Skandal Kudeta Obama ke Trump

20 Juli 2025
28
Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Hibah di Tahun 2026

Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Hibah di Tahun 2026

19 Agustus 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.