Tangerang EKOIN.CO – Seorang pegawai Bank BRI Cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, berinisial AAS resmi ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan kasus korupsi kredit fiktif. AAS yang sehari-hari menjabat sebagai account officer ini diduga menyalahgunakan kewenangan dengan modus tempilan dan topengan.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) setelah adanya laporan internal dari pihak bank. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan langkah hukum tersebut. “Kasus ini ditindaklanjuti setelah ada laporan dan pengaduan internal bank,” kata Doni, Senin (15/9/2025).
Usai diamankan, AAS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Korupsi Kredit
Doni menjelaskan bahwa praktik korupsi dilakukan AAS sejak 2021 hingga 2023. Modus tempilan dilakukan dengan cara mengajukan kredit atas nama debitur, namun dana pinjaman justru dipakai oleh pihak lain.
Sedangkan modus topengan melibatkan penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit, sehingga uang pinjaman tidak dikuasai peminjam yang sah. “Tempilan ada dua korban, topengan ada empat korban. Totalnya enam nasabah jadi korban,” ungkap Doni.
Kasus ini menimbulkan keresahan, karena praktik manipulasi data perbankan dapat merugikan tidak hanya bank, tetapi juga nasabah yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Kerugian Negara Rp271 Juta
Akibat aksi korupsi tersebut, negara ditaksir merugi Rp271.245.048. Perhitungan kerugian sudah dikalkulasi oleh aparat berwenang. “Kerugian negara sudah dihitung. Angkanya mencapai Rp271 juta lebih,” ujar Doni.
Dengan jumlah kerugian yang cukup besar, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kejaksaan. AAS kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum akan berlanjut hingga ke persidangan untuk membuktikan perbuatan tersangka secara sah dan meyakinkan.
Kasus ini juga membuka mata publik mengenai potensi penyalahgunaan sistem kredit yang bisa dilakukan oleh oknum perbankan. Aparat menegaskan bahwa pengawasan internal bank perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan penanganan hukum yang sedang berjalan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat kembali terjaga. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





