EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
12 Korporasi Diawasi Kemenhut karena Karhutla

12 Korporasi Diawasi Kemenhut karena Karhutla

Kemenhut mengawasi 12 korporasi yang diduga lalai dalam pencegahan karhutla. Sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, akan dijatuhkan pada pelanggar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
16 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan tegas akan dilakukan apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pencegahan kebakaran. Pengawasan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan risiko karhutla yang berulang setiap tahun.

Gabung WA Channel EKOIN

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pemantauan dilakukan melalui sistem deteksi dini berbasis teknologi. “Melalui Sipongi, kita bisa mendeteksi dini adanya titik panas sehingga langkah cepat dapat diambil,” ujarnya.

Menurut Dwi, Sipongi dapat diakses publik sehingga informasi titik panas lebih transparan. Hal ini diharapkan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan potensi kebakaran sejak dini.

Pemantauan Ketat Karhutla

Selain Sipongi, Kemenhut juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti data hotspot yang terdeteksi satelit. Dengan demikian, akurasi dalam menentukan penyebab kebakaran dapat lebih terjamin.

Berita Menarik Pilihan

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Dwi menegaskan bahwa korporasi yang terbukti abai akan diberi sanksi administratif hingga pencabutan izin. “Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap lahan konsesinya. Tidak ada toleransi bagi yang lalai,” katanya.

Langkah pengawasan ini bukan hanya untuk pencegahan, tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan lahan. Pemerintah menekankan agar korporasi tidak hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Sanksi Tegas untuk Korporasi

Kemenhut mencatat, sebagian besar titik panas berada di wilayah konsesi perkebunan. Oleh karena itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan diminta memperkuat sarana pencegahan seperti embung, menara pemantau, hingga patroli rutin.

Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum atas kasus karhutla menunjukkan peningkatan. Sejumlah perusahaan pernah dikenakan denda triliunan rupiah akibat kelalaian.

Masyarakat sipil juga dilibatkan dalam upaya pengawasan dengan membentuk posko bersama di daerah rawan kebakaran. Mekanisme ini dinilai efektif karena masyarakat berada di garis depan lokasi.

Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya tanggung jawab Kemenhut, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat diharapkan mampu menekan laju kebakaran setiap musim kemarau.

Seiring meningkatnya intensitas El Nino, risiko kebakaran hutan diperkirakan lebih besar. Oleh sebab itu, pengawasan berbasis teknologi dan kerja lapangan terus digencarkan.

Dwi menutup dengan pesan bahwa karhutla harus dilihat sebagai bencana ekologis yang mengancam kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. “Jika kita lengah, maka dampaknya sangat luas, baik untuk manusia maupun ekosistem,” ujarnya.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: karhutlaKemenhutkorporasilingkunganpengawasansanksi
Post Sebelumnya

ID FOOD Salurkan 7.000 Ton Beras SPHP

Post Selanjutnya

Pramono Anung Jawab Polemik Pagar Beton

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) melaporkan uang primer (M0) adjusted mencatatkan tren positif pada awal tahun 2026. Uang primer...

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Triwulan IV 2025 memberikan angin segar bagi bismis properti. Berdasar Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Post Selanjutnya
Pramono Anung Jawab Polemik Pagar Beton

Pramono Anung Jawab Polemik Pagar Beton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.