Mamasa,EKOIN.CO- Dugaan korupsi pembebasan lahan pasar rakyat menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mamasa. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (16/9/2025). Ia menyebutkan dua nama berinisial LT dan HG. LT adalah mantan Kadis Perkim Mamasa yang juga menjabat Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan, sedangkan HG disebut sebagai penerima kuasa pemilik lahan.
Dugaan manipulasi administrasi lahan
Dalam penjelasan Kejati Sulbar, LT disinyalir menyetujui pencairan dana Rp 5 miliar meskipun sejumlah dokumen administrasi belum lengkap. Dokumen penting, seperti akta pembagian hak waris dan bukti sah kepemilikan tanah, diketahui tidak terpenuhi.
“Penyidik menemukan bahwa LT turut menandatangani seluruh dokumen pencairan dan pembayaran, termasuk pernyataan administrasi yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Sukarman.
Sementara itu, HG diduga memasukkan surat kuasa palsu. Dokumen tersebut bahkan digunakan sehari sebelum tanggal resmi pembuatan surat kuasa, yakni 25 November 2024. HG kemudian mencairkan dana dengan dukungan dokumen dari LT.
Dana hasil pencairan langsung dipindahkan ke rekening pribadi HG melalui tiga kali transaksi. Modus ini, menurut penyidik, berjalan sistematis dengan LT membuka akses lewat manipulasi administrasi, sementara HG mengeksekusi pencairan.
Kerugian negara dan penahanan tersangka
Dari total kerugian negara Rp 5,7 miliar, masih terdapat sisa Rp 2,5 miliar yang belum dikembalikan. Penyidik menegaskan bahwa penelusuran aliran dana akan terus dilakukan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju untuk masa 20 hari. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Dana hasil pencairan tersebut langsung dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi. Perbuatan ini dimungkinkan karena adanya dukungan administrasi dari LT,” tegas Sukarman.
Selain itu, Kejati Sulbar menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan lebih lanjut dipastikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Mamasa ini.
“Penyidik Kejaksaan bidang Pidana Khusus tentu saja akan terus mendalami alat bukti keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum yang lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud,” tandas Sukarman.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana APBD Mamasa tahun 2024. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





