EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Kasus Lahan

Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Kasus Lahan

Dugaan korupsi pembebasan lahan pasar rakyat Mamasa menyeret eks Kadis Perkim dan seorang penerima kuasa. Negara rugi Rp 5,7 miliar, dua tersangka kini ditahan di Rutan Mamuju.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mamasa,EKOIN.CO- Dugaan korupsi pembebasan lahan pasar rakyat menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mamasa. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (16/9/2025). Ia menyebutkan dua nama berinisial LT dan HG. LT adalah mantan Kadis Perkim Mamasa yang juga menjabat Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan, sedangkan HG disebut sebagai penerima kuasa pemilik lahan.

Dugaan manipulasi administrasi lahan

Dalam penjelasan Kejati Sulbar, LT disinyalir menyetujui pencairan dana Rp 5 miliar meskipun sejumlah dokumen administrasi belum lengkap. Dokumen penting, seperti akta pembagian hak waris dan bukti sah kepemilikan tanah, diketahui tidak terpenuhi.

“Penyidik menemukan bahwa LT turut menandatangani seluruh dokumen pencairan dan pembayaran, termasuk pernyataan administrasi yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Sukarman.

Sementara itu, HG diduga memasukkan surat kuasa palsu. Dokumen tersebut bahkan digunakan sehari sebelum tanggal resmi pembuatan surat kuasa, yakni 25 November 2024. HG kemudian mencairkan dana dengan dukungan dokumen dari LT.

Berita Menarik Pilihan

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Dana hasil pencairan langsung dipindahkan ke rekening pribadi HG melalui tiga kali transaksi. Modus ini, menurut penyidik, berjalan sistematis dengan LT membuka akses lewat manipulasi administrasi, sementara HG mengeksekusi pencairan.

Kerugian negara dan penahanan tersangka

Dari total kerugian negara Rp 5,7 miliar, masih terdapat sisa Rp 2,5 miliar yang belum dikembalikan. Penyidik menegaskan bahwa penelusuran aliran dana akan terus dilakukan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju untuk masa 20 hari. Penahanan dilakukan guna mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Dana hasil pencairan tersebut langsung dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi. Perbuatan ini dimungkinkan karena adanya dukungan administrasi dari LT,” tegas Sukarman.

Selain itu, Kejati Sulbar menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan lebih lanjut dipastikan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Mamasa ini.

“Penyidik Kejaksaan bidang Pidana Khusus tentu saja akan terus mendalami alat bukti keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum yang lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud,” tandas Sukarman.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana APBD Mamasa tahun 2024. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Kejati SulbarkorupsiLahanMamasapasar rakyattersangka
Post Sebelumnya

OJK Akan Pantau Ketat Bank Penerima Dana Rp 200 T, Lapor ke Menkeu

Post Selanjutnya

Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Post Selanjutnya
Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes

Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.