EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes

Kejari Nganjuk menetapkan Kades Dadapan, Yuliantono, sebagai tersangka korupsi APBDes 2023–2024. Audit menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dalam pengelolaan APBDes.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk EKOIN.CO – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023–2024. Kejaksaan Negeri Nganjuk mengumumkan penahanan tersebut pada Selasa (16/9/2025). Gabung WA Channel EKOIN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada 23 Mei 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana APBDes yang dicairkan dari Bank Jatim tidak sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan desa.

“Tersangka YT setelah melakukan pencairan anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024 dari Bank Jatim, tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada pelaksana kegiatan terkait,” ujar Koko.

Dugaan Penyimpangan Dana APBDes

Menurut Koko, Yuliantono justru mengelola sendiri sebagian besar anggaran pembangunan fisik maupun nonfisik. Beberapa program pembangunan disebut tidak sesuai ketentuan, bahkan terdapat kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Tidak hanya itu, tersangka juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dokumen tersebut diperkuat dengan nota, kuitansi, serta stempel palsu untuk menyesuaikan laporan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan melakukan audit dan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar dari pengelolaan APBDes Dadapan. Hasil itu dijadikan dasar penahanan tersangka.

Dengan dua alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk menahan Yuliantono di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung 16 September hingga 5 Oktober 2025. “Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari,” jelas Koko.

Pernah Gugat Kewenangan Intelijen Ke MK

Kasus ini menarik perhatian publik karena Yuliantono sebelumnya dikenal pernah menggugat kewenangan intelijen Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2021 terkait Pasal 30B tentang bidang intelijen dan penyelidikan.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 138/PUU-XXIII/2025, dengan sidang perdana digelar pada 22 Agustus 2025. Dalam persidangan, kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, menilai kewenangan jaksa di bidang intelijen berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh kala itu memberi nasihat agar pemohon memperkuat argumentasi dengan doktrin hukum serta perbandingan praktik di negara lain. “Posita sebaiknya dapat diperkuat,” ujarnya dalam sidang.

Sementara itu, Kejari Nganjuk memastikan penanganan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 sebagai subsider.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa,” tegas Koko.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: APBDesKades DadapanKejari NganjukkorupsiMahkamah KonstitusiNganjuk
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
26

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
87

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
56

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Warga AS Berburu HP Samsung Naik di Amerika Serikat,Apple Turun

Warga AS Berburu HP Samsung Naik di Amerika Serikat,Apple Turun

31 Juli 2025
12
HUT RI 80, Walikota Bekasi Beri Remisi

HUT RI 80, Walikota Bekasi Beri Remisi

18 Agustus 2025
7
Tanggapi Pembelaan Hotman Paris, Kejagung: Korupsi Tidak Hanya Memperkaya Diri Sendiri

Tanggapi Pembelaan Hotman Paris, Kejagung: Korupsi Tidak Hanya Memperkaya Diri Sendiri

12 September 2025
7
Kepala BIN Bawa Informasi Penting ke Presiden

Kepala BIN Bawa Informasi Penting ke Presiden

4 September 2025
6
bank bjb Tawarkan SBN Syariah SR022, Ini Keuntungannya

bank bjb Tawarkan SBN Syariah SR022, Ini Keuntungannya

1 Juni 2025
32

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.