EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes

Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait APBDes

Kejari Nganjuk menetapkan Kades Dadapan, Yuliantono, sebagai tersangka korupsi APBDes 2023–2024. Audit menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dalam pengelolaan APBDes.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk EKOIN.CO – Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023–2024. Kejaksaan Negeri Nganjuk mengumumkan penahanan tersebut pada Selasa (16/9/2025). Gabung WA Channel EKOIN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada 23 Mei 2025. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana APBDes yang dicairkan dari Bank Jatim tidak sepenuhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan desa.

“Tersangka YT setelah melakukan pencairan anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024 dari Bank Jatim, tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada pelaksana kegiatan terkait,” ujar Koko.

Dugaan Penyimpangan Dana APBDes

Menurut Koko, Yuliantono justru mengelola sendiri sebagian besar anggaran pembangunan fisik maupun nonfisik. Beberapa program pembangunan disebut tidak sesuai ketentuan, bahkan terdapat kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Tidak hanya itu, tersangka juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dokumen tersebut diperkuat dengan nota, kuitansi, serta stempel palsu untuk menyesuaikan laporan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan melakukan audit dan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar dari pengelolaan APBDes Dadapan. Hasil itu dijadikan dasar penahanan tersangka.

Dengan dua alat bukti yang cukup, Kejari Nganjuk menahan Yuliantono di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung 16 September hingga 5 Oktober 2025. “Tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari,” jelas Koko.

Pernah Gugat Kewenangan Intelijen Ke MK

Kasus ini menarik perhatian publik karena Yuliantono sebelumnya dikenal pernah menggugat kewenangan intelijen Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2021 terkait Pasal 30B tentang bidang intelijen dan penyelidikan.

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 138/PUU-XXIII/2025, dengan sidang perdana digelar pada 22 Agustus 2025. Dalam persidangan, kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, menilai kewenangan jaksa di bidang intelijen berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan kesewenang-wenangan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh kala itu memberi nasihat agar pemohon memperkuat argumentasi dengan doktrin hukum serta perbandingan praktik di negara lain. “Posita sebaiknya dapat diperkuat,” ujarnya dalam sidang.

Sementara itu, Kejari Nganjuk memastikan penanganan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Yuliantono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 sebagai subsider.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa,” tegas Koko.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: APBDesKades DadapanKejari NganjukkorupsiMahkamah KonstitusiNganjuk
Post Sebelumnya

Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Kasus Lahan

Post Selanjutnya

Jusuf Hamka Klarifikasi Kasus Konsesi Tol

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Jusuf Hamka Klarifikasi Kasus Konsesi Tol

Jusuf Hamka Klarifikasi Kasus Konsesi Tol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.