EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eksekusi Vonis Silfester Ditunda Karena Sakit

Eksekusi Vonis Silfester Ditunda Karena Sakit

Eksekusi vonis 1,5 tahun penjara Silfester Matutina ditunda karena alasan kesehatan. Kejagung menegaskan eksekusi tetap dilakukan setelah kondisi memungkinkan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan alasan mengapa eksekusi terhadap Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah belum dilaksanakan. Menurutnya, penundaan tersebut terjadi karena terpidana sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit.

Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini.

Anang menegaskan bahwa kabar terakhir mengenai Silfester menunjukkan ia masih menjalani perawatan medis. Hal itu membuat proses penahanan harus menunggu hingga kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan.

Eksekusi Vonis Silfester

Putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, eksekusi putusan tersebut masih ditangguhkan karena alasan medis.

“Silfester itu sakit. Yang saya tahu terakhir dia dirawat di rumah sakit. Jadi ya kita tunggu saja,” ujar Anang Supriatna saat dimintai keterangan.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Meski vonis sudah final, pihak kejaksaan tetap mengutamakan aspek kemanusiaan. Kondisi kesehatan terpidana menjadi pertimbangan utama sebelum dilakukan penahanan.

Pertimbangan Kemanusiaan Kejagung

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan putusan hukum. Eksekusi akan tetap dilaksanakan, tetapi perlu memastikan situasi medis Silfester benar-benar memungkinkan untuk menjalani masa pidana.

Anang menambahkan bahwa prosedur eksekusi terhadap terpidana sakit sudah diatur sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak kejaksaan dapat menunda pelaksanaan eksekusi jika kondisi fisik terpidana dinilai membahayakan kesehatannya.

Di sisi lain, publik mempertanyakan konsistensi eksekusi mengingat kasus ini sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Hal itu membuat perhatian publik kembali tertuju pada Kejagung dalam memastikan proses hukum berjalan transparan.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai detail penyakit yang dialami Silfester maupun rumah sakit tempat ia dirawat. Kejagung hanya menekankan bahwa informasi terakhir menyebut Silfester sedang dalam perawatan intensif.

Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa tidak ada upaya mengabaikan vonis. Eksekusi tetap menjadi kewajiban dan akan dijalankan ketika kondisi terpidana memungkinkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan terkait kapan penahanan terhadap Silfester akan dilaksanakan. Kasus ini masih menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama besar tokoh nasional, Jusuf Kalla, dalam pusaran fitnah.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: eksekusifitnahJKKejagungSilfestervonis
Post Sebelumnya

Penerima Tidak Layak Bansos Segera Dicoret,Sekarang Diperketat

Post Selanjutnya

Kajari Wajib Tangani Tiga Kasus Korupsi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Kajari Wajib Tangani Tiga Kasus Korupsi

Kajari Wajib Tangani Tiga Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.