Serang EKOIN.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten berhasil mengamankan Johnny Kainde alias Jonathan, buronan kasus penipuan, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025) malam. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan penipuan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Johnny Kainde ditangkap pada pukul 21.55 WIB setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim Tabur Kejati Banten. Ia diketahui telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan yang merugikan banyak pihak.
Penangkapan Buronan Penipuan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Johnny sudah lama diburu dan keberadaannya terlacak di Rawamangun sebelum akhirnya dilakukan eksekusi penangkapan.
“Buronan atas nama Johnny Kainde alias Jonathan berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Rawamangun pada Senin malam,” ujar Rangga dalam keterangan resminya.
Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Tim Tabur Kejati Banten disebut telah melakukan pengawasan dan analisis secara detail untuk memastikan keberadaan Johnny.
Usai ditangkap, Johnny langsung diamankan dan dibawa ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Komitmen Kejati Berantas Penipuan
Penangkapan Johnny menjadi salah satu capaian penting dalam komitmen Kejati Banten memberantas tindak penipuan. Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan.
Rangga menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum yang efektif. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO lain agar segera ditindaklanjuti.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu dan menangkap mereka,” tegas Rangga.
Dengan ditangkapnya Johnny, Kejati Banten menegaskan upaya pemberantasan kejahatan penipuan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Kejati Banten juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Johnny akan berjalan transparan. Hal ini dilakukan agar korban penipuan dapat segera memperoleh keadilan.
Ke depan, kejaksaan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan serupa. Aparat pun berkomitmen memperkuat edukasi hukum di masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bahwa buronan hukum, khususnya kasus penipuan, akan selalu berada dalam pengawasan aparat. Tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





