Jakarta EKOIN.CO – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mencecar pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait aliran dana dari dugaan korupsi kuota haji. Permintaan ini muncul agar publik mengetahui dengan jelas siapa pihak penerima setoran hasil penjualan kuota haji yang disebut sebagai praktik kickback atau suap terselubung.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Islah menegaskan bahwa Fuad, yang merupakan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo, berperan sebagai operator teknis di lapangan. Dengan posisinya sebagai pemilik Maktour, Islah mendesak agar KPK menggali siapa sebenarnya pihak yang menerima setoran dana hasil penyalahgunaan kuota haji tersebut.
“Saya mohon kepada @KPK_RI, Fuad dicecar secara serius, selaku operator teknis di lapangan sekaligus pemilik travel Maktour, uang kelebihan hasil penjualan kuota itu disetor ke siapa? ‘Kickback’ terbesarnya mengalir ke mana?” kata Islah melalui akun X pribadinya, Rabu (17/9/2025).
Islah turut menekankan bahwa praktik kickback harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan keraguan publik. “Supaya tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya.
Korupsi Kuota Haji dan Kickback
Dalam keterangan resmi KPK, Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kuota haji khusus tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dijual oleh sejumlah biro perjalanan, baik ke sesama biro maupun langsung kepada calon jemaah.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, kuota tambahan tersebut awalnya disalurkan melalui asosiasi biro perjalanan haji. Ada sekitar 12 hingga 13 asosiasi yang membawahi sejumlah biro. Dari asosiasi inilah kuota haji dibagi, sebelum sebagian disalahgunakan.
KPK resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus kuota haji diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Sebagai tindak lanjut, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Penggeledahan Rumah Fuad Hasan
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Maktour dan rumah pribadi Fuad Hasan Masyhur. Tindakan itu dilakukan untuk mencari petunjuk penting yang bisa memperkuat penyidikan.
“KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi.
Ia menambahkan, dalam setiap penggeledahan, pihak keluarga atau pemangku rumah dan kantor selalu dilibatkan untuk menyaksikan proses tersebut. Mereka juga dapat menunjukkan lokasi dokumen atau barang yang dicari penyidik.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah eks Menpora Dito Ariotedjo ikut hadir saat penggeledahan di rumah mertuanya. “Nanti kami cek,” kata Budi.
Selain penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Salah satunya terkait kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang tidak sesuai aturan, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga melibatkan jaringan biro perjalanan. Desakan publik agar alur uang kickback dibongkar semakin menguat, seiring sorotan terhadap Fuad Hasan sebagai figur sentral dalam kasus kuota haji. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










