EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Kirim Red Notice Riza Chalid Sudah Diserahkan Interpol

Kejagung Kirim Red Notice Riza Chalid Sudah Diserahkan Interpol

Kejagung telah mengirimkan Red Notice Riza Chalid ke Interpol di Lyon. Permintaan Red Notice diharapkan mempercepat pelacakan keberadaan Riza Chalid.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan permintaan Red Notice atas nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid telah dikirimkan ke Interpol. Permohonan tersebut sudah melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Ikuti berita terbaru lewat WA Channel EKOIN

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya hukum mencari keberadaan Riza Chalid di luar negeri. “Permohonan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah kami kirimkan ke NCB Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Interpol di Lyon,” ujarnya.

Proses Pengajuan Red Notice

Menurut Anang, pengajuan Red Notice ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah diajukan, Kejagung menunggu hasil tindak lanjut dari Interpol pusat terkait penerbitan surat tersebut. Jika disetujui, Red Notice akan memudahkan aparat hukum di berbagai negara melacak keberadaan Riza Chalid.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap Riza Chalid yang namanya sempat mencuat dalam sejumlah perkara hukum. Dengan status Red Notice, aparat kepolisian internasional akan berkoordinasi apabila Riza ditemukan di negara lain.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Selain itu, Kejagung menekankan bahwa pengajuan Red Notice ini menandakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus yang melibatkan pihak bersangkutan. “Kami tegaskan, semua proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Anang.

Komitmen Penegakan Hukum

Red Notice sendiri merupakan mekanisme internasional untuk mencari dan menangkap seseorang yang diduga terkait tindak pidana. Dengan adanya Red Notice, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan pencarian lintas negara.

Anang menyebut, hingga kini Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian internasional. “Kami berharap proses ini segera berjalan efektif sehingga keberadaan yang bersangkutan bisa diketahui,” jelasnya.

Kejagung juga menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri tetap dilakukan agar proses pelacakan Riza Chalid tidak terhambat. Pihaknya menegaskan langkah ini bukan hanya formalitas, melainkan upaya nyata menegakkan hukum.

Nama Riza Chalid sebelumnya sering dikaitkan dengan sejumlah kasus, termasuk dalam lingkup industri minyak. Namun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui secara pasti.

Dengan adanya Red Notice, diharapkan aparat dari berbagai negara dapat memberikan informasi jika Riza Chalid terdeteksi. Kejagung menyatakan akan terus mengawal perkembangan ini hingga ada hasil konkret.

Sebagai catatan, Interpol memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Proses verifikasi identitas, dasar hukum, dan permintaan resmi dari otoritas hukum menjadi pertimbangan utama.

Langkah pengajuan Red Notice terhadap Riza Chalid menambah daftar nama warga negara Indonesia yang diminta bantuan pencarian melalui mekanisme internasional.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: InterpolKejagungLyonpenegakan hukumred noticeRiza Chalid
Post Sebelumnya

Pemohon di Satpas SIM Polres Subang dilayani Secara Humanis dengan Pelayanan Prima

Post Selanjutnya

Golkar Tetap Punya Delapan Menteri di Kabinet

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Golkar Tetap Punya Delapan Menteri di Kabinet

Golkar Tetap Punya Delapan Menteri di Kabinet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.