EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

Tuntutan Penjara 9 Tahun Kasus Investasi Fiktif Taspen

Eks Direktur PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut 9 tahun 4 bulan penjara terkait investasi fiktif PT Taspen. Kasus investasi fiktif ini menyebabkan kerugian negara Rp 1 triliun.

Irvan oleh Irvan
18 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Eks Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut pidana penjara 9 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025. Tuntutan ini terkait perkara investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Jaksa penuntut umum juga menuntut Ekiawan dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 253.664. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

 

Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun. Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor.

 

Jaksa menegaskan bahwa Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Modus yang digunakan adalah investasi fiktif yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

 

Investasi Fiktif Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Antonius Kosasih disebut memperkaya diri senilai Rp 28,45 miliar, US$ 127.037, Sin$ 283 ribu, € 10 ribu, £ 20, JP¥ 128, HK$ 500, dan 1,26 juta. Sementara itu, Ekiawan mendapat keuntungan sebesar US$ 242.390.

 

Selain itu, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, disebut menerima Rp 200 juta. PT Insight Investment Management sendiri menerima Rp 44,21 miliar, sementara PT Pacific Sekuritas Indonesia memperoleh Rp 108 juta.

BACA JUGA: TASPEN Raih Human Capital On Resilience 2025

 

Tak hanya itu, perusahaan sekuritas lainnya juga ikut menerima keuntungan. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia memperoleh Rp 2,46 miliar, Sinar Mas Sekuritas Rp 44 juta, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar. Semua pihak yang diuntungkan disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari aliran dana investasi fiktif.

 

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tindak pidana tersebut mencakup pidana penjara dan pidana denda.

 

Laporan Mantan Istri Dirut Taspen ke KPK

Kasus ini terungkap setelah laporan yang diajukan Rina Lauwy, mantan istri Antonius Kosasih, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rina mengaku diminta untuk menampung dana hasil tindak pidana tersebut oleh Antonius. Laporan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mengusut perkara investasi fiktif di PT Taspen.

 

Dari penyelidikan tersebut, penyidik menemukan keterlibatan Ekiawan Heri Primaryanto bersama Antonius Kosasih. Keduanya disebut melakukan serangkaian transaksi investasi yang tidak nyata, melainkan hanya rekayasa untuk mengalihkan dana.

 

Jaksa menyampaikan bahwa modus seperti ini berbahaya karena menggerogoti dana investasi yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan dan negara. Dampaknya, selain kerugian negara, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana investasi juga menurun.

 

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah bukti transaksi dan keterangan saksi yang menguatkan dakwaan. Semua rangkaian bukti ditujukan untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam praktik investasi fiktif.

Tags: Antonius KosasihEkiawan Heri Primaryantoinvestasi fiktifkorupsiPT TaspenTipikor
Post Sebelumnya

Pesta rakyat tni fair jelang hut-ke-80-tni-di-monas

Post Selanjutnya

Afriansyah Noor Jadi Wamenaker Gantikan Noel, Ini Pesan Menaker

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Afriansyah Noor Jadi Wamenaker Gantikan Noel, Ini Pesan Menaker

Afriansyah Noor Jadi Wamenaker Gantikan Noel, Ini Pesan Menaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.