EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
kasus

Langkah Tegas Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Kejaksaan Agung periksa 10 saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari sejumlah bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex). Kemarin, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 10 orang saksi. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, yang melibatkan nama-nama dari sektor perbankan dan perusahaan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menarik perhatian publik ini.

Penyelidikan yang sedang berlangsung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam penyaluran kredit dari tiga bank daerah terkemuka: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pemberian kredit ini ditujukan kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta anak-anak perusahaannya. Hingga kini, perkara tersebut telah menetapkan ISL dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Pemeriksaan para saksi menjadi tahapan krusial untuk menyingkap secara terang benderang alur transaksi dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan PT Sritex, pejabat di beberapa bank besar, serta penandatangan laporan penilaian aset. Mereka adalah DP (Bagian Finance PT Sritex), HS (Department Head pada Divisi PGV), RH (Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina), GAS (Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI), MS (Kadiv Kepatuhan BNI), RH (Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI), TTM (Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan), ISK (Group Head DBU Bank BRI), KL (Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI), dan DFR (Karyawan BRI). Kehadiran para saksi ini diharapkan bisa memberikan keterangan yang rinci dan akurat mengenai proses pengajuan dan persetujuan kredit yang menjadi sorotan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jampidsus ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Setiap keterangan dari para saksi akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan atau pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi yang merusak tata kelola bisnis dan perbankan di Indonesia.

Penguatan Bukti untuk Penuntasan Kasus

Terkait pemeriksaan yang berlangsung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus utama Kejaksaan adalah membangun konstruksi hukum yang kuat agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memastikan setiap detail terkait transaksi kredit dapat ditelusuri dengan cermat, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga realisasinya.

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Penyelidikan kasus ini tidak hanya menyoroti kerugian finansial, namun juga mencerminkan pentingnya integritas dalam setiap kebijakan pemberian kredit perbankan. Praktik yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) bisa menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor finansial. Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex ini melibatkan banyak pihak, mulai dari internal perusahaan hingga jajaran manajemen bank-bank terkait. Keterlibatan pihak-pihak ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan satu atau dua individu, melainkan dugaan pelanggaran sistematis yang berpotensi melibatkan banyak mata rantai pengambilan keputusan. Pemeriksaan saksi dari berbagai bank seperti BNI dan BRI, serta entitas lain, mengindikasikan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada bank-bank yang disebutkan di awal.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia untuk menunjukkan ketegasan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi besar. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum yang berjalan dan berharap agar para pelaku, tanpa terkecuali, dapat menerima sanksi yang setimpal. Pemberian kredit yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi justru menjadi celah bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas dan negara. ( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: BUMNKejaksaan AgungkorupsikreditPerbankanSritex
Post Sebelumnya

KPK Dalami Jaringan Korupsi Sertifikasi K3

Post Selanjutnya

Legal Wilmar Bantah Suap Hakim Kasus CPO

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Legal Wilmar Bantah Suap Hakim Kasus CPO

Legal Wilmar Bantah Suap Hakim Kasus CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.