EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Tipikor Kapal PT JN Hadirkan Dua Saksi

Sidang Tipikor Kapal PT JN Hadirkan Dua Saksi

Sidang dugaan korupsi kapal PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,25 triliun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum menegaskan akuisisi kapal telah sesuai prosedur dan bermanfaat bagi negara.

Irvan oleh Irvan
19 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembelian kapal PT Jembatan Nusantara (JN) senilai Rp1,25 triliun kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/09/2025). Agenda persidangan kali ini melanjutkan pemeriksaan saksi yang sebelumnya sudah dimulai pada sidang sebelumnya.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tiga mantan direktur PT ASDP duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

 

Ketiganya didakwa melakukan akuisisi kapal-kapal tua yang tidak layak dan meneken perjanjian kerja sama pengoperasian kapal dengan PT Jembatan Nusantara. Perjanjian itu disebut dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris serta tidak mempertimbangkan kajian risiko dari Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

 

Pemeriksaan saksi di sidang Tipikor

Dalam sidang Kamis siang, dua saksi kembali dihadirkan. Gunadi Wibakso SH. CN selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa keterangan para saksi semakin menguatkan fakta yang sudah terungkap sebelumnya.

 

“Kedua saksi yang dihadirkan hari ini sudah mengarah kepada kebenaran fakta seperti yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya ya, bahwa akuisisi dan kerjasama itu dilakukan sesuai dengan rencana jangka panjang. Sebelum dilakukannya akuisisi maupun kerja sama selalu diawali dengan kajian konsultan yang kompeten. Hasil kajian itulah yang dijadikan acuan Direksi untuk menentukan langkah korporasi,” ujar Gunadi seusai persidangan.

 

Ia menambahkan, akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan langkah investasi jangka panjang yang membuat armada PT ASDP semakin besar. Dengan bertambahnya armada, tugas pemerintah untuk melayani lintasan perintis di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal bisa lebih terjamin.

 

Gunadi menegaskan, manfaat dari akuisisi tersebut tidak hanya berdampak saat ini, melainkan menjadi penguatan posisi PT ASDP sebagai perusahaan pelat merah terbesar di sektor transportasi penyeberangan. “Harus dipahami bahwa akuisisi ini adalah langkah investasi. Walaupun pada saat transaksi dilakukan ASDP sudah mendapatkan saham JN yang merupakan perusahaan terbesar kedua setelah ASDP. Dengan akuisisi itu, kekuatan armada ASDP menjadi sangat besar dan mampu menunjang kebutuhan pemerintah,” jelasnya.

 

Prosedur akuisisi dan aturan hukum

Lebih lanjut, tim kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa seluruh prosedur akuisisi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Proses akuisisi juga disebut mengikuti prinsip Business Judgment Rule yang berlaku di dunia korporasi.

 

“RJPP sudah disetujui Direksi, direkomendasikan oleh Komisaris, dan wajib disetujui Kementerian BUMN. Itu menjadi dasar ASDP melangkah ke arah mana bisnis akan dikembangkan. Keputusan Direksi adalah kolektif, bukan keputusan pribadi. Dalam setiap pemeriksaan saksi selalu ditanyakan apakah ada conflict of interest dalam transaksi tersebut. Semua saksi menyatakan tidak ada sama sekali,” tutur Gunadi.

 

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun akibat akuisisi kapal yang dinilai tidak sesuai standar kelayakan. Namun pihak terdakwa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan strategis perusahaan yang telah disetujui oleh pemegang otoritas.

 

Jalannya persidangan dipantau sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian BUMN. Sejumlah saksi sebelumnya juga telah memberikan keterangan mengenai proses bisnis, alur persetujuan, hingga dokumen analisis yang digunakan dalam proses akuisisi.

 

Hingga kini, majelis hakim masih melanjutkan agenda mendengarkan keterangan saksi. Setelah tahap pemeriksaan saksi tuntas, sidang dijadwalkan berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang besar serta keterlibatan sejumlah mantan pejabat BUMN.

 

Meski begitu, tim kuasa hukum terdakwa tetap yakin bahwa proses akuisisi tersebut dilakukan secara transparan, sah, dan bermanfaat untuk kepentingan jangka panjang negara.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Tags: akuisisi kapalkorupsi kapalPengadilan Jakarta PusatPT ASDPPT Jembatan Nusantarasidang tipikor
Post Sebelumnya

BTN Targetkan Pertumbuhan Kredit 7-9% pada 2025

Post Selanjutnya

BTN dan UM Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Digital

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
BTN dan UM Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Digital

BTN dan UM Kolaborasi Perkuat Literasi Keuangan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.