Jepara EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 254 miliar akibat rekayasa pencairan 40 kredit usaha yang dilakukan jajaran internal bank bersama pihak swasta.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pengumuman penetapan tersangka setelah serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti. Lima tersangka ditahan 20 hari pertama sejak 18 September 2025 di Rutan KPK.
Mereka adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), serta Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
Skema Kredit Fiktif
Asep menjelaskan, modus bermula saat BPR Jepara Artha memperluas ekspansi pembiayaan sejak 2021. Namun, lonjakan kredit macet hingga Rp 130 miliar memaksa manajemen mencari jalan pintas dengan mencairkan kredit fiktif.
Sekitar awal 2022, Direktur Utama JH dan MIA sepakat mencairkan dana tanpa analisis memadai. Identitas pedagang kecil, buruh, hingga ojek online dipinjam sebagai debitur fiktif. Dari April 2022 sampai Juli 2023, sebanyak 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar dicairkan menggunakan dokumen dan rekening palsu.
“Debitur fiktif dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per orang. Pihak internal bank hanya menandatangani persetujuan sebagai formalitas,” ungkap Asep.
Rugi Negara dan Kickback
Dana kredit itu tak sepenuhnya mengalir ke usaha riil. KPK mendapati adanya jalur kickback berupa biaya premi asuransi ke Jamkrida senilai Rp 2,06 miliar, dengan imbalan Rp 206 juta untuk JH. Selain itu, biaya notaris Rp 10 miliar menyisakan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN.
“Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli, ini penyimpangan serius,” kata Asep.
BPR Jepara Artha yang sebelumnya mencatat dividen Rp 46 miliar ke Pemkab Jepara kini terguncang. Dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD juga ikut terdampak, sehingga kerugian ditanggung masyarakat Jepara.
“Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga masyarakat,” ujar Asep menegaskan.
Asep menambahkan, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini menghitung kerugian negara yang ditaksir sekurang-kurangnya Rp 254 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha menjadi tamparan keras bagi pengelolaan bank daerah. Praktik rekayasa ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan keterlibatan pejabat strategis.
Kerugian hingga ratusan miliar rupiah menegaskan bahwa praktik korupsi tak hanya menggerus institusi, tetapi juga merugikan masyarakat luas.
KPK diharapkan terus menelusuri aliran dana agar semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pemkab Jepara perlu memperketat pengawasan terhadap BUMD agar dana publik tidak kembali disalahgunakan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci mencegah kasus serupa agar tak terulang di kemudian hari. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.





