EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Setiap Tiga Bulan

OJK Wajibkan Bank Evaluasi Biaya Kredit UMKM Setiap Tiga Bulan

OJK mewajibkan bank dan lembaga keuangan untuk mengevaluasi seluruh biaya kredit UMKM, termasuk suku bunga, provisi, dan biaya administrasi, setiap tiga bulan sekali.

Ray oleh Ray
19 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, INDUSTRI, KEUANGAN, NASIONAL, UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan untuk mengevaluasi seluruh biaya kredit yang dibebankan kepada nasabah UMKM secara berkala. Evaluasi ini harus dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga bulan, sebagai implementasi dari peraturan terbaru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 tersebut mulai berlaku dua bulan kemudian dan mengikat bank umum, BPR, serta lembaga keuangan non-bank, baik konvensional maupun syariah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjabarkan cakupan evaluasi dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (19/9/2025). “Jadi tiga bulan harus di-review apakah biaya tersebut masih wajar, apakah suku bunga yang diberikan kepada UMKM masih wajar, dan wajib memiliki kebijakan prosedur untuk mengevaluasi tata cara evaluasi kewajaran,” ungkapnya.

Selanjutnya, Indah menjelaskan bahwa evaluasi mencakup suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah. Selain itu, bank dan LKNB juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur tetap untuk melaksanakan evaluasi ini, termasuk analisis dampak dari setiap perubahan biaya.

Melalui mekanisme ini, OJK berharap dapat mendorong terciptanya akses pembiayaan bagi UMKM yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Berita Menarik Pilihan

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Di sisi lain, untuk meningkatkan kapasitas internal, bank dan LKNB juga diinstruksikan untuk menyelenggarakan program pengembangan kompetensi setidaknya sekali dalam setahun. “Contohnya melakukan pelatihan workshop bagi pegawai bank dan LKNB yang menangani UMKM mengenai metode analisa dan penyaluran pembiayaan UMKM,” jelas Indah.

Selain itu, program tersebut juga mencakup peningkatan pemahaman pegawai terhadap sektor ekonomi tertentu yang menjadi target penyaluran UMKM, serta kompetensi dalam melakukan edukasi keuangan kepada pelaku usaha. “Jadi biasanya dari bank dan LKNB juga menugaskan pegawainya untuk melakukan edukasi kepada UMKM, apalagi pelaku UMKM ini kan banyak yang berasal dari sektor informal,” tambahnya.

Tags: evaluasi biaya kreditIndah Iramadhinilembaga keuangan non-bankOJKPerbankanPOJK 19/2025provisisuku bungaUMKM
Post Sebelumnya

Harga Tetes Tebu Anjlok, Presiden Prabowo Ambil Kebijakan Larangan Impor Etanol

Post Selanjutnya

Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

Ray

Ray

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Post Selanjutnya
Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.