EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Buru Silfester Matutina Kasus Pencemaran Nama JK

Kejagung Buru Silfester Matutina Kasus Pencemaran Nama JK

Kejagung memastikan Silfester Matutina masih diburu terkait kasus pencemaran nama baik JK. Eksekusi tetap dijalankan meski ada klaim damai dengan Jusuf Kalla.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui meski status hukumnya telah berkekuatan tetap. Pencarian ini menjadi sorotan publik karena kasus yang menyeret nama tokoh nasional besar.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Silfester. Menurutnya, segala upaya tengah ditempuh agar eksekusi bisa berjalan sesuai putusan hukum.

“Ya, ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian,” ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (19/9/2025).

Anang menambahkan, alasan sakit yang sempat disampaikan Silfester tidak menghalangi langkah eksekusi. Jika benar sakit, terpidana tetap bisa dijemput paksa dan ditempatkan di rumah sakit dengan pengawasan hukum.

“Jika terpidana benar-benar sakit, kejaksaan tetap bisa melakukan penjemputan paksa dan menempatkannya di rumah sakit di bawah pengawasan (pembantaran),” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Silfester Klaim Damai dengan JK dalam Kasus Pencemaran

Di sisi lain, Silfester Matutina sebelumnya mengklaim bahwa permasalahan hukumnya dengan JK sudah selesai secara damai. Ia menyebut hubungannya dengan mantan Wakil Presiden tersebut kini terjalin baik.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester ketika berada di Polda Metro Jaya pada Senin lalu.

Meski demikian, klaim damai tersebut tidak membatalkan putusan hukum yang telah inkrah. Eksekusi tetap menjadi kewajiban jaksa karena perkara pencemaran nama baik ini sudah melewati seluruh proses peradilan.

Sebelumnya, Silfester juga sempat mangkir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan sakit. Namun, keterangan resmi Kejagung menegaskan alasan itu tidak bisa dijadikan penghalang hukum.

Pernyataan Silfester soal perdamaian sempat menuai tanggapan publik, khususnya karena kasus pencemaran nama baik yang melibatkan figur nasional. Pihak kejaksaan menegaskan, jalur damai tidak serta-merta menghapus kewajiban eksekusi pidana.

Desakan Eksekusi Kasus Pencemaran oleh Pakar Telematika

Dorongan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester datang dari Roy Suryo, pakar telematika sekaligus bagian dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Roy bersama timnya mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegas Roy Suryo saat itu.

Roy menilai, keberlanjutan eksekusi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap supremasi hukum tetap terjaga. Menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pelaksanaan putusan.

Langkah desakan ini menambah tekanan publik terhadap kejaksaan untuk segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik tersebut. Apalagi kasus ini menyangkut mantan Wakil Presiden, sehingga menjadi sorotan luas.

Kejaksaan sendiri menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian hingga Silfester berhasil dieksekusi. Perkara ini menunjukkan pentingnya konsistensi hukum dalam menindak setiap putusan pengadilan, terutama yang telah berkekuatan tetap.

Dengan status buron yang masih melekat, perhatian masyarakat terus tertuju pada langkah konkret Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik ini.

Kasus Silfester Matutina menunjukkan bahwa pencemaran nama baik tetap dipandang serius oleh aparat hukum, bahkan meski ada klaim perdamaian.

Keberadaan Silfester yang belum diketahui memperlihatkan tantangan eksekusi hukum yang harus dihadapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Desakan publik melalui tokoh seperti Roy Suryo memperkuat urgensi agar aparat segera menuntaskan perkara ini.

Kejagung menegaskan, kondisi kesehatan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari eksekusi karena mekanisme pembantaran tetap bisa diterapkan.

Dengan konsistensi penegakan hukum, kasus ini diharapkan memberi pelajaran penting terkait kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.

Masyarakat diimbau tetap percaya pada proses hukum yang berjalan, karena aparat masih melakukan upaya pencarian intensif.

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi agar buron kasus pencemaran seperti ini dapat segera ditemukan.

Transparansi informasi publik terkait perkembangan pencarian Silfester juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Tokoh masyarakat sebaiknya mendukung langkah penegakan hukum, sehingga proses eksekusi berjalan sesuai aturan.

Kasus ini dapat dijadikan refleksi penting bahwa perdamaian pribadi tidak selalu menggugurkan kewajiban pidana yang telah diputuskan pengadilan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Jusuf KallaKejagungKejari Jakarta Selatanpencemaran nama baikRoy SurySilfester Matutina
Post Sebelumnya

Kejati Sumbar Bongkar Skandal Dana Trans Padang

Post Selanjutnya

Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Korupsi Jalur KA

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Korupsi Jalur KA

Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Korupsi Jalur KA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.