EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Kejari Magetan Perpanjang Penahanan Kasus Korupsi Gamelan

Kejari Magetan memperpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi gamelan sekolah untuk melengkapi berkas perkara. Kerugian negara akibat korupsi gamelan sekolah mencapai Rp520 juta.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Magetan EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) tahun anggaran 2019. Langkah ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi tambahan.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Korupsi Gamelan Sekolah di Magetan

Dua tersangka dalam kasus korupsi gamelan sekolah tersebut yakni mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindikpora berinisial S dan Direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta, YSJI. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Agustus 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.

Awalnya, masa penahanan hanya berlaku 20 hari. Namun, Kasi Intel Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, menjelaskan bahwa penahanan diperpanjang hingga total 40 hari, tepatnya sampai 24 Oktober 2025 mendatang.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan, guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Andy, penyidik sejauh ini sudah memanggil sedikitnya 23 saksi, baik dari internal Dindikpora maupun pihak lain yang terkait langsung dengan proyek pengadaan gamelan tersebut.

Ia menegaskan, jika berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kerugian Negara Akibat Korupsi Gamelan

Kasus korupsi gamelan sekolah ini terungkap setelah adanya temuan penyimpangan dalam proses pengadaan. S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengajukan proposal kebutuhan dari sekolah sebagai dasar pengadaan.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Pengecekan barang pun hanya mengandalkan sampel, bukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.

S juga tidak memberikan sanksi meskipun rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian sekaligus dugaan kesengajaan untuk menguntungkan pihak rekanan.

Di sisi lain, tersangka YSJI yang menjadi pelaksana proyek, dinilai mengerjakan pengadaan gamelan secara asal-asalan. Hasil pekerjaan dianggap tidak sesuai spesifikasi, sehingga memunculkan kerugian negara hingga Rp520 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Kejari Magetan masih bekerja intensif untuk menuntaskan pemeriksaan saksi dan barang bukti lain. Penuntasan kasus ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran pendidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana pengadaan gamelan seharusnya ditujukan untuk mendukung kegiatan seni budaya di sekolah. Namun, praktik korupsi justru menghambat pemanfaatannya bagi siswa.

Jika proses hukum berjalan lancar, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Proses persidangan nantinya akan menentukan nasib hukum kedua tersangka dan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan anggaran daerah ke depan.

Kasus korupsi gamelan sekolah di Magetan menegaskan bahwa sektor pendidikan pun tidak lepas dari praktik penyelewengan anggaran. Perpanjangan penahanan dua tersangka menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus ini.

Peran S dan YSJI dalam proyek pengadaan gamelan menunjukkan adanya kolaborasi antara pejabat dan pihak swasta untuk mencari keuntungan pribadi. Kerugian negara yang timbul, Rp520 juta, menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan.

Kejari Magetan memastikan penyidikan terus berlanjut dengan memanggil saksi tambahan. Proses hukum diharapkan bisa mengungkap seluruh detail keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah, khususnya yang menyangkut dana pendidikan. Hal ini harus menjadi peringatan agar pengawasan anggaran lebih diperketat.

Masyarakat berharap penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar maksimal, sehingga menjadi efek jera bagi pejabat maupun pihak swasta yang berniat melakukan praktik serupa. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: DindikporagamelanKejarikorupsiMagetanpendidikan
Post Sebelumnya

Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Korupsi Jalur KA

Post Selanjutnya

Dokter Peringatkan Delapan Dampak Negatif Penggunaan Earphone Terlalu Lama

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Dokter Peringatkan Delapan Dampak Negatif Penggunaan Earphone Terlalu Lama

Dokter Peringatkan Delapan Dampak Negatif Penggunaan Earphone Terlalu Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.