EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Korupsi Dana Desa Boyolali, Eks Kades Ditahan

Eks Kades Manggis, Boyolali, ditahan atas dugaan korupsi dana desa Rp1,02 miliar dengan modus LPj fiktif. Kasus korupsi dana desa ini menegaskan lemahnya pengawasan anggaran di tingkat desa.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Korupsi Dana Desa Boyolali, Eks Kades Ditahan
Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali EKOIN.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muhajirin, resmi ditahan aparat penegak hukum setelah terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. Ia dituding merugikan keuangan negara mencapai Rp1,02 miliar melalui modus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang berlangsung pada 2019 hingga 2020. Gabung WA Channel EKOIN.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali usai penyidik menemukan bukti kuat. Muhajirin kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.

Korupsi Dana Desa Terbongkar

Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Muhajirin bermula dari penyelidikan aparat terkait laporan keuangan Desa Manggis. Sejumlah kegiatan yang tercatat dalam LPj ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Banyak proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi, namun anggaran sudah dilaporkan selesai.

Dugaan penyimpangan ini kemudian diperkuat oleh hasil audit yang menemukan selisih anggaran lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa serta pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Aparat menyebut modus LPj fiktif menjadi salah satu cara lama yang sering digunakan pelaku korupsi dana desa. Sistem administrasi yang lemah dan pengawasan terbatas membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 miliar, dan modus yang digunakan berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar salah satu pejabat penegak hukum dalam keterangannya.

Penahanan Eks Kades Manggis

Muhajirin akhirnya ditahan setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Ia dibawa ke Rutan Kelas IIB Boyolali untuk menjalani masa tahanan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut aparat, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas pejabat tersebut.

Warga Desa Manggis mengaku kecewa atas kasus ini. Banyak yang merasa dikhianati karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga diselewengkan. Infrastruktur desa yang belum rampung membuat masyarakat semakin geram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa sejatinya ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan warga secara langsung.

Pihak kejaksaan menegaskan akan membawa kasus ini ke pengadilan secepatnya. Berkas perkara sedang dipersiapkan agar segera dilimpahkan. Muhajirin akan menghadapi dakwaan pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain ancaman pidana penjara, eks kades tersebut juga berpotensi dikenakan denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita untuk menutup kerugian.

Kasus korupsi dana desa ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang. Data dari lembaga antikorupsi menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Pemerintah pusat sebelumnya sudah menekankan pentingnya pengawasan dana desa. Namun, lemahnya kontrol dan transparansi membuat praktik korupsi masih sulit diberantas secara menyeluruh.

Kini masyarakat Desa Manggis berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran agar dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan. Mereka menuntut agar aparat lebih ketat dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran desa ke depan.

Kasus korupsi dana desa di Boyolali yang menyeret mantan Kades Manggis menjadi bukti lemahnya pengawasan penggunaan anggaran di tingkat desa.

Penahanan Muhajirin menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Warga desa menjadi pihak paling dirugikan karena pembangunan terhambat dan kesejahteraan masyarakat tidak meningkat sebagaimana yang dijanjikan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan serta transparansi dana desa.

Pencegahan lebih efektif harus dilakukan agar korupsi dana desa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Boyolalieks kadeskorupsi dana desaLPj fiktifMuhajirinTipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
110

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Kebijakan Baru: Siswa Jabar Masuk Pukul 06.30 WIB

Kebijakan Baru: Siswa Jabar Masuk Pukul 06.30 WIB

4 Juni 2025
14
Allo Bank Festival 2025 Hari Pertama Resmi Dibuka

Allo Bank Festival 2025 Hari Pertama Resmi Dibuka

21 Juni 2025
26
Koperasi Desa Jadi Titik Distribusi Bansos

Koperasi Desa Jadi Titik Distribusi Bansos

7 Juli 2025
2
Wali Kota Bekasi Turun Tangan Atasi Keterlambatan Gaji Nakes

Wali Kota Bekasi Turun Tangan Atasi Keterlambatan Gaji Nakes

30 Mei 2025
14
Mark Carney Nilai Pidato Prabowo Berkesan

Mark Carney Nilai Pidato Prabowo Berkesan

25 September 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.