Jakarta, Ekoin.co – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/9). Agenda persidangan kali ini berfokus pada tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa proses mediasi merupakan langkah yang wajib ditempuh sebelum perkara perdata dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam keterangannya, ia menyatakan, “Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya.”
Hakim Budi juga menunjuk Sunoto sebagai hakim mediator yang akan memimpin jalannya proses mediasi. Setelah penunjukan itu disepakati, mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9) mendatang.
Budi menegaskan, sidang baru akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan resmi dari hakim mediator. Jika dalam proses mediasi ditemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka hasilnya akan dituangkan dalam kesepakatan damai. “Mudah-mudahan bisa damai,” ucapnya.
Tahap Mediasi Gugatan Rp125 Triliun
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dalam sidang, Subhan hadir sebagai pihak penggugat yang mengajukan petitum terhadap Wapres Gibran.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Gibran Rp 125 Triliun Ditunda
Dalam permohonannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Ia beralasan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diakui oleh hukum Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu sebelumnya.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara, kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Pengajuan gugatan ini menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang diminta sangat besar, yakni mencapai Rp125 triliun. Nilai tersebut dianggap luar biasa jika dibandingkan dengan perkara perdata lainnya yang umumnya bernilai lebih kecil.
Majelis Hakim Tegaskan Aturan Proses
Dalam jalannya persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya tahapan mediasi untuk mencari penyelesaian damai. Proses ini menjadi kesempatan bagi penggugat dan tergugat untuk berdialog secara lebih terbuka sebelum memasuki tahap pembuktian yang lebih panjang dan kompleks.
Hakim mediator Sunoto nantinya akan memandu kedua pihak untuk menemukan kesepakatan. Jika tercapai, maka proses sidang bisa berakhir tanpa perlu melanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya.
Majelis hakim berharap para pihak dapat memanfaatkan kesempatan mediasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum acara perdata yang mengedepankan penyelesaian damai sebelum perkara diputus oleh pengadilan





