Batam EKOIN.CO – Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret tidak diperbolehkan menambah gerai baru, kecuali dalam bentuk relokasi. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, menyusul maraknya keluhan warga mengenai keberadaan gerai yang semakin berdekatan satu sama lain dan dianggap mematikan usaha kelontong masyarakat kecil. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Reza menjelaskan, selama ini permohonan izin gerai baru Alfamart dan Indomaret sudah tidak lagi dikeluarkan oleh Pemko Batam. Menurutnya, izin yang diberikan sebatas relokasi untuk menggantikan gerai yang sudah tidak beroperasi atau harus pindah lokasi. Dengan langkah ini, ia berharap tidak ada lagi penambahan jumlah gerai baru yang bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Kebijakan ritel modern di Batam
Di Kecamatan Batam Kota, fenomena berdirinya minimarket berdekatan sudah menjadi sorotan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah gerai baru muncul dengan jarak yang sangat dekat, bahkan ada yang berada di dalam satu kompleks ruko. Warga menilai kondisi ini membuat daya saing toko kelontong masyarakat semakin melemah.
Reza Khadafi menegaskan, pihaknya kini lebih selektif dalam memproses pengajuan izin dari perusahaan ritel modern. “Kalau ada yang buka gerai baru di lokasi yang jaraknya tidak jauh dari gerai lama, bisa dipastikan itu bukan penambahan, melainkan relokasi,” ujarnya.
Selain membatasi ekspansi, Reza juga mengingatkan agar pengelola ritel modern tetap memperhatikan aturan zonasi yang berlaku. Hal ini termasuk ketentuan jarak minimal dengan pasar tradisional atau pusat keramaian usaha warga.
Perlindungan usaha kecil dan kelontong
Kebijakan pembatasan gerai minimarket ini dimaksudkan untuk melindungi pedagang kelontong yang selama ini mengandalkan konsumen di lingkungan perumahan. Menurut warga, keberadaan ritel modern yang terlalu dekat menurunkan omzet toko kecil hingga lebih dari separuh.
Pemko Batam ingin memastikan bahwa usaha kecil tetap bisa bertahan di tengah perkembangan ritel modern. Karena itu, pemerintah mendorong agar Alfamart dan Indomaret mengoptimalkan gerai yang sudah ada, bukan menambah jumlahnya.
Beberapa pedagang kelontong yang ditemui di kawasan Batam Kota mengaku lega dengan adanya pembatasan ini. Mereka berharap kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan sekadar wacana.
Lebih lanjut, Pemko Batam berencana mengawasi secara ketat penerapan kebijakan tersebut dengan melibatkan perangkat kecamatan dan kelurahan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha gerai bersangkutan.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai penerapan di lapangan masih lemah. Ada indikasi sejumlah gerai baru beroperasi tanpa koordinasi jelas, sehingga menimbulkan dugaan bahwa aturan belum dijalankan sepenuhnya.
Reza menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima laporan warga apabila ada gerai baru yang muncul tanpa izin. Dengan begitu, tindak lanjut bisa segera dilakukan. “Kalau masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, laporkan ke kami. Kami akan cek ke lapangan,” kata Reza.
Kebijakan pembatasan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem usaha di Batam. Tidak hanya ritel modern, namun juga pelaku usaha kecil yang telah lama menjadi penopang perekonomian lokal.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa ritel modern tetap memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan usahanya, termasuk bekerja sama dengan UMKM setempat. Dengan pola kemitraan, diharapkan dampak keberadaan gerai modern bisa lebih positif bagi masyarakat sekitar.
Dalam jangka panjang, Pemko Batam menargetkan agar distribusi ritel modern lebih merata tanpa menimbulkan dominasi di satu kawasan tertentu. Dengan demikian, warga tetap memiliki pilihan berbelanja tanpa harus mengorbankan usaha kecil di lingkungannya.
Sementara itu, masyarakat menunggu implementasi tegas di lapangan. Jika kebijakan relokasi diterapkan dengan konsisten, maka jumlah gerai Alfamart dan Indomaret akan terkendali dan tidak lagi menumpuk di satu titik.
Pemerintah menilai, langkah ini juga penting untuk menjaga iklim usaha di Batam tetap sehat. Persaingan yang wajar akan menciptakan kesempatan ekonomi bagi semua pihak, bukan hanya kelompok tertentu.
Hingga kini, jumlah gerai ritel modern di Batam belum berkurang, namun diharapkan tidak bertambah secara signifikan berkat aturan pembatasan ini. Pemko Batam optimistis, dengan pengawasan yang tepat, keseimbangan antara ritel modern dan usaha kecil bisa terjaga.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Batam menaruh harapan agar roda ekonomi di kota tersebut tidak hanya dikuasai oleh pemain besar, melainkan juga memberi ruang bagi pedagang lokal untuk tetap bertahan.
Pemerintah berkomitmen terus mengawasi dan mengevaluasi aturan pembatasan ini agar benar-benar memberi manfaat nyata. Warga pun diimbau aktif berperan dengan melaporkan indikasi pelanggaran agar pengendalian gerai modern berjalan sesuai tujuan.
Kebijakan pembatasan gerai minimarket di Batam merupakan langkah strategis untuk menekan dampak negatif ekspansi ritel modern. Pemerintah ingin melindungi pedagang kecil agar tetap mampu bersaing di tengah gempuran pemain besar.
Selain itu, aturan relokasi menjadi solusi tengah, sehingga perusahaan ritel modern masih bisa beroperasi dengan menyesuaikan kebutuhan tanpa menambah beban baru bagi usaha kecil.
Diharapkan, aturan ini tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud di lapangan melalui pengawasan yang ketat.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dibutuhkan agar iklim usaha di Batam bisa seimbang dan berkelanjutan.
Dengan kebijakan yang konsisten, ekonomi Batam dapat tumbuh lebih inklusif, memberi manfaat baik bagi ritel modern maupun usaha kelontong lokal. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





