EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Korupsi Dana Desa, Kerugian 1,25 Miliar Rupiah

Korupsi Dana Desa, Kerugian 1,25 Miliar Rupiah

Mantan Kades dan Bendahara Desa Manusa ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian Rp1,25 miliar. Polisi menegaskan komitmen memberantas korupsi desa demi pembangunan transparan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Seram Bagian Barat EKOIN.CO – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di tingkat desa. Mantan Penjabat Kepala Desa Manusa, AN (45), bersama mantan Bendahara Desa, AL (55), ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,25 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat sejak 13 September 2025. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar sesuai pasal yang dijeratkan.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam konferensi pers Rabu, 17 September 2025, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini berlangsung intensif dengan melibatkan 43 saksi dan empat ahli. Hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Maluku menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menemukan cukup bukti permulaan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas AKBP Andi.

Modus Korupsi Dana Desa di Manusa

Dugaan korupsi yang dilakukan AN dan AL berlangsung dalam kurun 2017, 2018, 2019, hingga 2022. Modus yang dijalankan tergolong sistematis dan berulang.

Berita Menarik Pilihan

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

Pertama, sejumlah program pembangunan desa tidak dilaksanakan meski telah dianggarkan dalam APBDes. Kedua, dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutup penyimpangan penggunaan anggaran. Ketiga, terjadi mark-up anggaran pada berbagai proyek desa.

Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat menemukan total kerugian negara mencapai Rp1.258.814.949,50. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi pembangunan yang hilang bagi masyarakat akibat praktik korupsi.

Polisi juga menyita 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa sebagai barang bukti tambahan. Dokumen ini diyakini dapat memperkuat konstruksi hukum dalam proses persidangan nantinya.

Komitmen Penegakan Hukum Korupsi

AKBP Andi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindak pidana korupsi di tingkat desa. Tindakan tegas diambil demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran desa.

“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari korupsi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa di seluruh wilayah agar tidak bermain-main dengan dana publik. Pasalnya, Dana Desa dan ADD merupakan instrumen vital untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain ancaman penjara hingga 20 tahun, kedua tersangka juga dapat dikenakan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidikan ini diharapkan memberi efek jera dan menutup celah penyalahgunaan anggaran di kemudian hari. Pembangunan desa hanya dapat berjalan baik bila aparatur mengedepankan integritas.

Masyarakat Manusa menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan kepentingan publik.

Kasus korupsi Dana Desa Manusa menambah daftar panjang perkara serupa di Indonesia. Data nasional menunjukkan penyalahgunaan Dana Desa masih kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas oknum pengelola.

Ke depan, berbagai pihak menilai perlunya penguatan peran inspektorat, transparansi digital, dan partisipasi aktif warga dalam mengawasi realisasi program desa. Dengan begitu, celah praktik korupsi bisa ditekan seminimal mungkin.

Transparansi pengelolaan Dana Desa bukan hanya soal laporan keuangan, melainkan juga wujud tanggung jawab sosial untuk memajukan masyarakat. Jika hal itu dilanggar, kepercayaan publik akan runtuh dan pembangunan akan mandek.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Seram Bagian Barat. Kasus mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan lebih lanjut.

Kasus korupsi di Desa Manusa menunjukkan betapa seriusnya dampak penyalahgunaan anggaran publik terhadap pembangunan. Dengan kerugian hingga Rp1,25 miliar, masyarakat dirugikan secara langsung.

Penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian bersama pihak terkait menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam menangani perkara korupsi.

Tindakan ini diharapkan dapat memberi pelajaran bagi perangkat desa di wilayah lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan ADD.

Pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini, melalui sistem transparan, pengawasan ketat, dan penguatan etika pelayanan publik.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif mengawasi jalannya program pembangunan desa agar dana yang digelontorkan benar-benar memberi manfaat nyata. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: 25 MiliarDana desakerugiankorupsiRp1
Post Sebelumnya

Tiga Kades Magelang Tersangka Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Gelar Jamdan Sampaikan Arahan Kasad Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Post Selanjutnya
Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Gelar Jamdan Sampaikan Arahan Kasad Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Gelar Jamdan Sampaikan Arahan Kasad Kepada Segenap Prajurit dan PNS Kodim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.