EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kredit Fiktif Bank Bengkulu Rugikan 3,5 Miliar Rupiah

Kredit Fiktif Bank Bengkulu Rugikan 3,5 Miliar Rupiah

Kredit fiktif di Bank Bengkulu menyebabkan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Tiga pegawai bank ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu EKOIN.CO – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Kabupaten Lebong. Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) setelah aparat menemukan bukti kuat bahwa praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Gabung WA Channel EKOIN di sini

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menyebut ketiga tersangka kini berada di ruang tahanan DitTahti Polda Bengkulu dan Lapas Kelas II Bengkulu. “Ketiga tersangka kita tahan, dua di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” jelasnya.

Modus Kredit Fiktif Terungkap

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menguraikan peran masing-masing tersangka dalam kasus kredit fiktif tersebut.

Tersangka berinisial DS bertugas sebagai Account Officer Kredit Komersial di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, RW berperan sebagai Teller, sementara FP menjabat Pimpinan Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Lebong. Ketiganya diduga bekerja sama dalam menjalankan sejumlah skema penyimpangan.

Menurut penyidik, terdapat tiga pola financial fraud yang mereka jalankan. Pertama, para tersangka melakukan top up dengan memanfaatkan data nasabah secara ilegal untuk meningkatkan kredit atau pinjaman. Kedua, dalam praktik kredit bagi hasil, nasabah diarahkan menambah plafon pinjaman. Namun, sebagian dana dicairkan dan dipotong oleh oknum bank. Ketiga, para pelaku membuat kredit fiktif dengan memproses data identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemilik, sementara dana pencairannya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai ketentuan dan dibahas dalam rapat tim komite, dengan dokumen persyaratan yang lengkap sebelum dana dicairkan,” tegas Kompol Muhammad Syahir Fuad.

Kerugian dan Jerat Hukum Berat

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar. Nilai ini memperkuat dugaan bahwa praktik kredit fiktif berlangsung sistematis dengan melibatkan lebih dari satu pihak internal bank.

Tiga pegawai Bank Bengkulu itu dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara.

Penahanan tersebut menjadi langkah tegas kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan lembaga keuangan. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan internal perbankan agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak berulang.

Audit menyimpulkan bahwa praktik penyimpangan terjadi dalam jangka waktu cukup lama, dan nasabah dirugikan karena identitas mereka digunakan tanpa persetujuan. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam kasus kredit fiktif ini.

Tindak lanjut penyidikan juga diarahkan untuk melacak aliran dana Rp 3,5 miliar yang sudah keluar dari kas bank. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah dana tersebut masih bisa dikembalikan ke negara atau telah habis digunakan para tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Bengkulu pusat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, kasus ini menambah daftar panjang perkara perbankan di Bengkulu yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kasus kredit fiktif ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparat perbankan harus dijaga. Kredibilitas bank daerah sangat dipengaruhi oleh kepatuhan pada aturan, terutama dalam pengelolaan dana nasabah.

Kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tahap persidangan. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan hal ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan.

Kasus kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa berdampak serius terhadap keuangan negara. Tiga tersangka yang kini ditahan terbukti menjalankan modus terstruktur.

Kerugian Rp 3,5 miliar menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan praktik korupsi yang sistematis. Aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk mengusut kasus hingga tuntas.

Bank sebagai lembaga kepercayaan publik dituntut memperkuat sistem pengawasan internal. Hal ini penting agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Dari sisi penegakan hukum, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara diharapkan menjadi pelajaran bagi para pegawai bank untuk tidak tergoda melakukan tindak pidana korupsi.

Pencegahan tetap menjadi kunci utama dalam menjaga integritas sektor perbankan. Dengan pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas, kasus kredit fiktif seperti ini dapat diminimalisir di masa depan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bank Bengkulukerugian negarakorupsiKredit fiktifpenipuanPolda Bengkulu
Post Sebelumnya

Jakarta Bangun 23 Ribu Hunian Baru untuk Warga Jakarta

Post Selanjutnya

IMF Naikkan Proyeksi Ekonomi RI 2025

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
IMF Naikkan Proyeksi Ekonomi RI 2025

IMF Naikkan Proyeksi Ekonomi RI 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.