Jakarta, EKOIN.CO – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) Kejaksaan Agung mengungkap babak baru dalam penanganan kasus korupsi pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Skandal yang melibatkan PT Navayo International AG ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial negara yang masif, tetapi juga berpotensi mengancam aset-aset penting milik Pemerintah Indonesia di luar negeri, sebuah konsekuensi serius dari praktik korupsi yang merajalela.
Perkara ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan. Penunjukan ini dilakukan tanpa melalui proses pelelangan atau tender yang seharusnya menjadi prosedur wajib, sebuah pelanggaran yang jelas terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa negara. Menurut informasi, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tersangka ATVDH, seorang Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh Tersangka Laksda TNI (Purn) LNR, yang saat itu menjabat sebagai Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK.
Setelah proses yang tidak sah itu, sebuah kontrak pekerjaan “Core Program/User Terminal” senilai USD 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016. Nilai kontrak ini kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000 melalui amendemen. Fakta yang mencengangkan adalah penandatanganan kontrak ini terjadi saat anggaran untuk proyek tersebut masih dalam status diblokir, yang berarti dana belum dapat digunakan. Ironisnya, PT Navayo International AG justru mengajukan tagihan sebesar USD 16.000.000 meskipun pekerjaan yang dijanjikan belum dilaksanakan secara semestinya, sebuah tindakan yang mengindikasikan niat buruk sejak awal.
Kerugian Negara dan Sengketa Hukum Internasional
Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan kemudian membongkar kebohongan PT Navayo. Ditemukan bahwa 550 unit perangkat Handphone Navayo tidak memiliki Secure Chip Inti, sebuah komponen krusial yang dijanjikan. Lebih parah lagi, pembangunan user terminal ternyata tidak fungsional, dan yang paling fatal, tidak pernah dilakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 1230 BT. Semua temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa korupsi ini bukan hanya tentang pelanggaran prosedur, tetapi juga tentang pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan.
Tak berhenti di situ, PT Navayo International AG justru berbalik menuntut dan mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura. Dalam putusan yang mengejutkan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Navayo, dan pemerintah Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 20.862.822. Kemenangan ini memberikan dasar hukum bagi Navayo untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan kedaulatan negara. Berdasarkan putusan tersebut, Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset milik Pemerintah Indonesia di Paris.
Aset-aset yang terancam disita akibat putusan arbitrase yang diperkuat oleh Pengadilan Paris pada 22 April 2021 itu mencakup Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris. Ancaman ini menjadi alarm keras bahwa korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga bisa merongrong kedaulatan dan kedaulatan aset negara di kancah internasional. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI memperkuat temuan ini, menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89.
Tindak Lanjut Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung terus bergerak maju dalam menuntaskan kasus korupsi ini. Dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk temuan BPKP dan hasil pemeriksaan teknis, mereka berupaya untuk meminta pertanggungjawaban dari para tersangka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penanganan kasus ini menjadi prioritas mengingat kompleksitasnya yang tidak hanya melibatkan unsur pidana murni, tetapi juga dampak internasional yang sangat serius.
Proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi di sektor pertahanan, sebuah area yang sangat vital bagi keamanan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menelusuri setiap jejak aliran dana dan mengungkap seluruh fakta yang tersembunyi. Dengan penanganan yang transparan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga agar korupsi serupa tidak terulang kembali, terutama dalam proyek-proyek strategis yang menyangkut hajat hidup negara. Masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung untuk memastikan para pelaku dihukum setimpal dan aset-aset negara yang terancam dapat diselamatkan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





