EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Foto: https://fisip.ui.ac.id/

Kasus Korupsi Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengkritik kebijakan KPK yang memulai penyidikan korupsi kuota haji tanpa menetapkan tersangka, sebuah langkah yang dinilai keliru. KPK membantah adanya intervensi dari Istana dan menjelaskan bahwa kompleksitas kasus korupsi ini membuat penetapan tersangka butuh waktu.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
22 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik keras dari mantan penyidik seniornya, Novel Baswedan, terkait kebijakan baru mereka dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Novel menyoroti keputusan KPK yang mengumumkan dimulainya penyidikan (Sprindik) tanpa menetapkan satu pun tersangka. Padahal, KPK sudah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, mulai dari mantan menteri agama, pejabat terkait, hingga perwakilan asosiasi dan agen travel haji.

Novel Baswedan, yang kini menjabat sebagai wakil ketua satgas khusus optimalisasi penerimaan negara, secara blak-blakan menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini menyalahi esensi dari Undang-Undang KPK. “Saya enggak setuju dengan kebijakan itu. Kenapa? Karena dalam pandangan saya sebagai seorang sarjana hukum, saya melihat itu salah,” ujar Novel, dikutip dari kanal Youtube Novel Baswedan Official beberapa waktu lalu. Menurutnya, UU KPK memiliki kekhususan yang seharusnya memungkinkan lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka sejak awal penyidikan.

Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana yang dianut KPK, proses penyelidikan harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti ini kemudian diekspos dalam forum yang dihadiri oleh penyidik, penuntut, dan pimpinan untuk memutuskan apakah kasus layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Novel menegaskan bahwa bukti yang didapat sejak fase penyelidikan seharusnya sudah melekat pada perbuatan seseorang. “Ini enggak pas,” kata Novel, mempertanyakan bagaimana sebuah kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa adanya keterkaitan bukti dengan perbuatan seseorang yang spesifik.

Kekhawatiran Novel tidak berhenti di situ. Ia melihat kebijakan ini berpotensi menimbulkan bias dan celah hukum. Terlebih lagi, sejak revisi UU KPK, lembaga ini kini memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Novel, jika alat bukti tidak dikaitkan dengan seseorang dari awal, hal ini bisa disalahgunakan di kemudian hari untuk kepentingan yang bukan penegakan hukum. “Ini bias yang kemudian hari bisa digunakan untuk kepentingan bukan penegakan hukum,” tegasnya.

Korupsi Kuota Haji: KPK Bantah Intervensi Istana dan Jelaskan Kendala Penyidikan

Di tengah isu yang beredar luas di media sosial dan ruang publik, KPK menanggapi kritik dan isu intervensi dengan membantah keras tudingan adanya campur tangan Istana dalam penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin bekerja secara independen dan murni berdasarkan penegakan hukum. “Tidak ada (intervensi), KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Fitroh. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini penyidik memang belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan belum tuntas.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Fitroh menjelaskan, lambatnya penetapan tersangka bukan karena intervensi, melainkan karena kompleksitas kasus. KPK mengklaim penyidikan kasus ini memakan waktu lama karena melibatkan ratusan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi perjalanan haji. Skala dan jumlah pihak yang diduga terlibat membuat proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan secara bertahap. “Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh, memberikan gambaran bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan membutuhkan ketelitian.

Senada dengan Fitroh, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menanggapi isu intervensi Istana. Asep justru mempertanyakan kembali sumber informasi tersebut dan mengaku belum mengetahui apakah benar ada pemanggilan pimpinan KPK oleh Istana. “Kalau manggil, manggilnya kapan? Siapa (yang dipanggil)? Nanti kita tanyakan dulu ya ke pimpinan kami, informasi tersebut apakah ada atau ada,” katanya. Asep juga menegaskan akan menampung informasi yang ada dan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pimpinannya, sebuah respons yang menunjukkan kehati-hatian dalam menanggapi isu sensitif yang beredar.

Membongkar Modus Korupsi dan Mencari Kepastian Hukum

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan dugaan modus korupsi dalam kasus ini. Pihak-pihak dari asosiasi yang mewakili perusahaan travel diduga melobi Kementerian Agama untuk memperoleh kuota haji khusus yang lebih banyak. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah yang disinyalir terlibat. Setiap travel memperoleh kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung seberapa besar atau kecil skala operasi mereka. Modus ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sebuah angka yang fantastis dan sangat merugikan.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, dengan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun dasar hukumnya jelas, kritik Novel Baswedan tetap menjadi pertanyaan besar bagi publik. Ketidakjelasan penetapan tersangka setelah proses penyidikan berjalan membuat publik khawatir akan nasib akhir dari kasus ini.

Perdebatan antara Novel Baswedan dan KPK ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut transparansi dan independensi lembaga antirasuah. Masyarakat menantikan langkah tegas KPK untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara yang hilang dapat kembali.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: hukumkorupsiKPKkuota hajiNovel BaswedanYaqut Cholil
Post Sebelumnya

Tim Reformasi Polri Diisi Perwira Tinggi Kepolisian, Terjadi Konflik Kepentingan

Post Selanjutnya

Portugal Akui Negara Palestina, Israel-AS Berang

Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
paletina

Portugal Akui Negara Palestina, Israel-AS Berang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.