Jember, EKOIN.CO – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat tertanggal 4 September 2025. Laporan ini diajukan dengan tujuan agar ada pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan bersih dan baik. Pamungkas kegiatan pemerintahan menjadi sorotan utama dalam aduan ini.
Wabup Djoko mengaku selama ini merasa diabaikan dalam banyak aspek pemerintahan, terutama terkait penyusunan APBD dan perencanaan program pembangunan daerah. Ia berharap agar pihak KPK, Gubernur Jawa Timur, dan Menteri Dalam Negeri bisa melakukan monitoring dan supervisi terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Jember.
Kecaman atas Ketidaktransparanan dan Wewenang Tak Jelas
Djoko menilai bahwa proses penyusunan APBD maupun belanja anggaran di Pemkab Jember tidak dijalankan secara transparan. Ia bahkan tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pengesahan APBD—kadang hanya diberi tahu saat sudah hampir paripurna. Selain itu, Djoko menyebut keberadaan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dibentuk oleh Bupati Fawait sebagai masalah. TP3D dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Beberapa indikasi yang dilaporkan Djoko antara lain belum berjalannya meritokrasi kepegawaian ASN, adanya penunjukan pejabat tanpa prosedur yang transparan, rangkap jabatan, dan lemahnya pengawasan internal seperti oleh inspektorat. Termasuk juga isu penggunaan aset daerah yang diduga dipakai oleh orang yang bukan pejabat.
Respons KPK dan Tahapan Pengawasan
Pihak KPK membenarkan telah menerima surat aduan dari Wabup Djoko terkait pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pemerintahan daerah. KPK menyatakan akan mendampingi Pemda Jember melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP), fokus pada delapan area rawan korupsi: perencanaan & penganggaran, perizinan, pengadaan barang & jasa, manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.
Sebagai langkah tambahan, laporan Djoko juga ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Mendagri Tito Karnavian agar isu birokrasi dapat ditangani secara menyeluruh. Djoko menyatakan bahwa jika pembinaan yang dia minta berubah menjadi tindak lanjut berupa penindakan, ia tidak akan menyesal.
Konteks politik dan hukum di Jember makin menghangat dengan isu ini, karena melibatkan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah oleh lembaga antirasuah. Publik menunggu respon resmi dari Bupati Fawait atas aduan tersebut, yang hingga kini belum menyampaikan tanggapan resmi.
harapan Wabup agar seluruh aktivitas pemerintahan daerah memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar pembangunan yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat. *
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





