EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto

Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto

Jaksa menuntut pidana mati bagi Noval Julianto dalam kasus pembunuhan Cinta. Bima Dwi Putra dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatannya.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Batusangkar, EKOIN.CO – Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Cinta memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar menuntut hukuman pidana mati untuk terdakwa utama, Noval Julianto. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar pada Senin (22/9/2025). Ikuti kabar terbaru di WA Channel EKOIN.

Selain Noval, terdakwa lainnya yakni Bima Dwi Putra, juga mendengar langsung tuntutan JPU. Bima dituntut pidana penjara selama 20 tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Tuntutan pidana mati di persidangan

Dalam ruang sidang, JPU menyampaikan bahwa Noval memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap korban Cinta. Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan Noval termasuk kejahatan serius sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana mati.

Majelis hakim yang dipimpin dalam sidang tersebut mendengarkan secara seksama tuntutan jaksa. Masyarakat yang hadir di persidangan juga terpantau mengikuti jalannya persidangan dengan penuh perhatian.

Bima, terdakwa kedua, dinilai turut serta membantu proses terjadinya pembunuhan. Walaupun tidak memiliki peran sebesar Noval, namun keterlibatannya dianggap signifikan sehingga jaksa menuntut 20 tahun penjara.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kasus ini menjadi sorotan luas di Tanah Datar karena menyinggung aspek moral dan hukum. Tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa dianggap sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Dampak kasus pembunuhan Cinta

Perkara ini bermula dari ditemukannya korban Cinta yang meninggal dengan kondisi mengenaskan. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengarah pada keterlibatan Noval dan Bima sebagai pelaku. Proses hukum kemudian berlanjut hingga keduanya duduk di kursi terdakwa.

Masyarakat sekitar menyambut perkembangan sidang dengan reaksi beragam. Sebagian mendukung tuntutan pidana mati, namun ada pula yang menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis nantinya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan pidana mati bagi Noval menegaskan posisi hukum Indonesia yang masih menerapkan hukuman terberat untuk tindak pidana berat tertentu. Sementara hukuman 20 tahun bagi Bima menunjukkan adanya pembedaan peran antara kedua terdakwa.

Perhatian publik diperkirakan masih akan terus tertuju pada persidangan ini, terutama menjelang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Banyak pihak menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta akan menjadi salah satu preseden penting dalam penerapan pidana mati di Indonesia.

Kasus ini juga menimbulkan diskusi publik tentang efektivitas hukuman mati dalam menekan angka kriminalitas. Sebagian kalangan menilai perlu ada langkah preventif lebih kuat agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih menunggu perkembangan sidang berikutnya. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya melalui putusan majelis hakim.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan kasus telah dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan sudah menguatkan keterlibatan kedua terdakwa. Hal ini menjadi dasar bagi JPU dalam menyusun tuntutan pidana mati terhadap Noval dan 20 tahun bagi Bima.

Masyarakat Tanah Datar, khususnya di Batusangkar, kini menantikan vonis hakim yang akan menentukan akhir dari perjalanan panjang kasus pembunuhan Cinta. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta telah menimbulkan perhatian luas. Tuntutan pidana mati bagi Noval Julianto mencerminkan keseriusan jaksa dalam menindak pelaku utama.

Bima Dwi Putra yang dituntut 20 tahun penjara tetap dipandang berperan dalam tindak pidana tersebut meski tidak sebesar Noval. Hal ini menunjukkan adanya pembedaan peran yang jelas.

Persidangan mendatang akan menjadi momen penting untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan. Proses ini menjadi bagian dari sistem peradilan yang transparan.

Dukungan masyarakat terhadap hukuman berat memperlihatkan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan keras terhadap kejahatan serupa.

Namun, perdebatan mengenai efektivitas pidana mati masih terus berlangsung. Banyak pihak menilai perlunya pendekatan yang lebih komprehensif untuk mencegah tindak pidana pembunuhan berencana. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Batusangkarhukumanpembunuhanpersidanganpidana matituntutan jaksa
Post Sebelumnya

Pejabat Nias Utara Ditahan Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Tertangkap

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Tertangkap

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Tertangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.