EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Tertangkap

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Tertangkap

Buronan korupsi hibah asal Ngawi, Musyaffak, ditangkap setelah 12 tahun bersembunyi di Surabaya. Penangkapan dilakukan tim kejaksaan dengan menyamar sebagai penumpang transportasi online.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
25 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, EKOIN.CO – Setelah 12 tahun bersembunyi, buronan kasus korupsi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur asal Ngawi, Musyaffak Khoiruddin, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung RI di Surabaya pada Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menjadi akhir dari pengejaran panjang terhadap terpidana korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa Musyaffak sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010, setelah kasusnya diputus dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2012. Selama bertahun-tahun, ia selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Susanto, Kejari Ngawi sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan terpidana. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, akhirnya diketahui bahwa Musyaffak berada di Surabaya dan bekerja sebagai sopir transportasi online.

“Rupanya tersangka ini bekerja sebagai sopir transportasi online di Surabaya,” ujar Susanto, Rabu (24/9/2025).

Penangkapan Buronan Korupsi

Untuk mengamankan Musyaffak, tim kejaksaan melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan jasa transportasi online. Saat Musyaffak menerima pesanan dan tim kejaksaan sudah berada di dalam mobilnya, penangkapan langsung dilakukan.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Usai ditangkap, Musyaffak terlebih dahulu dibawa ke RSUD dr Seoroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan kondisinya sehat, ia kemudian digiring menuju Lapas Kelas 2 B Ngawi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Dalam perkara korupsi hibah P2SEM tahun 2008, Musyaffak berperan sebagai ketua lembaga penerima manfaat program. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat justru diselewengkan.

“Modusnya, dana yang seharusnya dipakai untuk perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat justru disalahgunakan. Bentuknya ada SPJ yang tidak disahkan dan data siswa penerima program tidak tercatat dengan benar,” ungkap Susanto.

Kerugian Negara dan Hukuman

Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Berdasarkan amar putusan pengadilan, Musyaffak dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Jika tidak dibayar, Musyaffak harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Kasus ini menjadi salah satu catatan panjang korupsi dana hibah P2SEM yang melibatkan sejumlah pihak sejak 2008. Program yang awalnya dimaksudkan untuk membantu perbaikan sosial dan ekonomi masyarakat justru dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.

Penangkapan Musyaffak sekaligus menegaskan bahwa kejaksaan tetap konsisten memburu buronan korupsi, meski sudah bertahun-tahun bersembunyi.

Kejari Ngawi memastikan akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi serupa. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan tertangkapnya Musyaffak, Kejari Ngawi berharap eksekusi terhadap putusan pengadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan juga mengimbau agar tidak ada pihak lain yang mencoba melindungi atau menyembunyikan buronan kasus hukum.

Musyaffak kini dipastikan akan menjalani masa tahanan sesuai ketentuan. Penangkapan dirinya juga menjadi pelajaran bahwa meskipun waktu berjalan lama, aparat penegak hukum tetap memiliki komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi.

Kasus korupsi hibah Pemprov Jatim tahun 2008 ini meninggalkan catatan penting tentang lemahnya pengawasan dana publik di masa lalu. Pemerintah diharapkan mampu memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada saat yang sama, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya program bantuan sosial maupun hibah pemerintah. Transparansi menjadi kunci agar dana publik benar-benar sampai pada penerima manfaat yang berhak.

Penangkapan Musyaffak setelah 12 tahun bersembunyi sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi sekecil apa pun dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik. Aparat penegak hukum diharapkan terus menjaga konsistensi dalam memburu para pelaku korupsi yang masih buron.

Ke depan, kejaksaan menegaskan bahwa pengejaran buronan korupsi akan semakin diintensifkan. Upaya ini dilakukan demi menjaga integritas sistem hukum serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan dana negara.

Dengan berakhirnya pelarian Musyaffak, publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari aparat dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi hibah lainnya. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: buronanhibahkejaksaankorupsiNgawiSurabaya
Post Sebelumnya

Jaksa Tuntut Pidana Mati Noval Julianto

Post Selanjutnya

Bakamla RI Bina Rapala Batam Tingkatkan Kapasitas dan Ekonomi Pesisir

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Bakamla RI Bina Rapala Batam Tingkatkan Kapasitas dan Ekonomi Pesisir

Bakamla RI Bina Rapala Batam Tingkatkan Kapasitas dan Ekonomi Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.