Surabaya, EKOIN.CO – Setelah 12 tahun bersembunyi, buronan kasus korupsi hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur asal Ngawi, Musyaffak Khoiruddin, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung RI di Surabaya pada Selasa (23/9/2025). Penangkapan ini menjadi akhir dari pengejaran panjang terhadap terpidana korupsi program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) tahun anggaran 2008.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa Musyaffak sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2010, setelah kasusnya diputus dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2012. Selama bertahun-tahun, ia selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari jeratan hukum.
Menurut Susanto, Kejari Ngawi sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan terpidana. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, akhirnya diketahui bahwa Musyaffak berada di Surabaya dan bekerja sebagai sopir transportasi online.
“Rupanya tersangka ini bekerja sebagai sopir transportasi online di Surabaya,” ujar Susanto, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan Buronan Korupsi
Untuk mengamankan Musyaffak, tim kejaksaan melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan jasa transportasi online. Saat Musyaffak menerima pesanan dan tim kejaksaan sudah berada di dalam mobilnya, penangkapan langsung dilakukan.
Usai ditangkap, Musyaffak terlebih dahulu dibawa ke RSUD dr Seoroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan kondisinya sehat, ia kemudian digiring menuju Lapas Kelas 2 B Ngawi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Dalam perkara korupsi hibah P2SEM tahun 2008, Musyaffak berperan sebagai ketua lembaga penerima manfaat program. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat justru diselewengkan.
“Modusnya, dana yang seharusnya dipakai untuk perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat justru disalahgunakan. Bentuknya ada SPJ yang tidak disahkan dan data siswa penerima program tidak tercatat dengan benar,” ungkap Susanto.
Kerugian Negara dan Hukuman
Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Berdasarkan amar putusan pengadilan, Musyaffak dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Jika tidak dibayar, Musyaffak harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
Kasus ini menjadi salah satu catatan panjang korupsi dana hibah P2SEM yang melibatkan sejumlah pihak sejak 2008. Program yang awalnya dimaksudkan untuk membantu perbaikan sosial dan ekonomi masyarakat justru dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Penangkapan Musyaffak sekaligus menegaskan bahwa kejaksaan tetap konsisten memburu buronan korupsi, meski sudah bertahun-tahun bersembunyi.
Kejari Ngawi memastikan akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi serupa. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan tertangkapnya Musyaffak, Kejari Ngawi berharap eksekusi terhadap putusan pengadilan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan juga mengimbau agar tidak ada pihak lain yang mencoba melindungi atau menyembunyikan buronan kasus hukum.
Musyaffak kini dipastikan akan menjalani masa tahanan sesuai ketentuan. Penangkapan dirinya juga menjadi pelajaran bahwa meskipun waktu berjalan lama, aparat penegak hukum tetap memiliki komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi.
Kasus korupsi hibah Pemprov Jatim tahun 2008 ini meninggalkan catatan penting tentang lemahnya pengawasan dana publik di masa lalu. Pemerintah diharapkan mampu memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pada saat yang sama, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya program bantuan sosial maupun hibah pemerintah. Transparansi menjadi kunci agar dana publik benar-benar sampai pada penerima manfaat yang berhak.
Penangkapan Musyaffak setelah 12 tahun bersembunyi sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi sekecil apa pun dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik. Aparat penegak hukum diharapkan terus menjaga konsistensi dalam memburu para pelaku korupsi yang masih buron.
Ke depan, kejaksaan menegaskan bahwa pengejaran buronan korupsi akan semakin diintensifkan. Upaya ini dilakukan demi menjaga integritas sistem hukum serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan dana negara.
Dengan berakhirnya pelarian Musyaffak, publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari aparat dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi hibah lainnya. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





