Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang senilai Rp54 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN. Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai transaksi besar dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan. Ikuti kabar terbaru di WA Channel EKOIN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kasus yang sama. “Ini merupakan penyitaan kedua yang dilakukan pada kasus ini,” kata Budi.
Dugaan Korupsi EDC
Menurut Budi, uang Rp54 miliar yang berhasil disita kali ini diduga kuat berasal dari hasil korupsi pengadaan mesin EDC. Pengadaan mesin ini semestinya dilakukan untuk mendukung operasional layanan transaksi elektronik bank, namun dalam praktiknya terindikasi adanya mark up serta aliran dana yang tidak semestinya.
Kasus pengadaan mesin EDC tersebut tengah dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK. Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.
“Setiap rupiah yang kami sita akan ditelusuri asal usulnya untuk memperkuat dugaan korupsi dalam perkara ini,” ujar Budi menegaskan.
Selain uang tunai, KPK juga mencatat adanya indikasi penempatan dana pada rekening pihak ketiga yang sedang ditelusuri lebih jauh. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Tegas KPK
Budi menambahkan, penyitaan kedua dengan nilai Rp54 miliar ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan nanti,” jelasnya.
KPK juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada pihak internal bank BUMN terkait, namun juga jaringan pihak luar yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC menjadi salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK tahun ini. Nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar rupiah menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor keuangan negara.
Publik pun diminta bersabar menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Budi, setiap langkah penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat.
KPK berharap penyitaan uang Rp54 miliar ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar skema korupsi yang lebih luas. “Kami akan terus bekerja secara profesional dan independen demi tegaknya hukum dan keadilan,” kata Budi.
Sementara itu, kalangan pengamat hukum menilai penyitaan ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai korupsi di sektor perbankan. Dengan nilai penyitaan yang signifikan, diyakini akan mempersempit ruang gerak pihak yang berusaha mengaburkan aliran dana hasil kejahatan.
Hingga kini, KPK belum merinci berapa total nilai kerugian negara dalam kasus ini. Namun, angka Rp54 miliar yang disita disebut hanya sebagian dari keseluruhan nilai kerugian.
Masyarakat luas menaruh perhatian besar pada kasus ini, sebab menyangkut bank milik negara yang berhubungan langsung dengan layanan publik. Transparansi proses hukum diyakini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara tidak menurun.
Penyidikan yang sedang berlangsung diperkirakan akan terus berkembang, terutama setelah KPK mendalami dokumen-dokumen transaksi dan kontrak pengadaan. Beberapa saksi kunci juga telah dijadwalkan untuk diperiksa dalam waktu dekat.
KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan internal bank maupun pihak eksternal. Independensi lembaga ini ditegaskan sebagai dasar untuk menjaga integritas penegakan hukum.
Dengan penguatan bukti berupa penyitaan uang Rp54 miliar, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC diharapkan segera memasuki babak baru, yakni penetapan tersangka dan penyusunan berkas perkara menuju tahap persidangan.
Penyitaan uang Rp54 miliar oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BUMN menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengusut praktik korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta menutup ruang bagi oknum yang berusaha menyalahgunakan dana negara.
Publik menaruh harapan besar agar kasus ini ditangani dengan cepat, transparan, dan memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
Penyitaan ini juga menjadi pengingat bahwa sektor perbankan sebagai penopang perekonomian nasional harus bersih dari praktik korupsi.
Dengan terus bergeraknya penyidikan, masyarakat menunggu hasil akhir berupa penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara secara utuh. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




