EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Hotman Paris Persoalkan Abolisi Tom Lembong di Sidang Impor Gula

Hotman Paris Persoalkan Abolisi Tom Lembong di Sidang Impor Gula

Sidang korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti abolisi Tom Lembong. Hotman Paris mempertanyakan dasar hukum, sementara ahli hukum menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan kekeliruan.

Irvan oleh Irvan
26 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (26/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, Hotman Paris menanyakan kepada saksi untuk memberikan keterangan terkait status hukum terdakwa setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, menyoroti keputusan tersebut. Menurut Hotman, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo menimbulkan pertanyaan hukum terhadap posisi terdakwa lain yang hanya dianggap sebagai pihak “turut serta” dalam perkara tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

 

Hotman mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli hukum pidana Erdianto Effendi mengenai keberlakuan unsur perbuatan pidana terhadap terdakwa lain. Ia menekankan bahwa jika perbuatan pelaku utama telah dihapuskan, maka dasar hukum menjerat pihak yang disebut turut serta juga patut dipertanyakan.

BACA JUGA: Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

 

“Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama yaitu Tom Lembong sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan? Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta,” kata Hotman di ruang sidang.

 

Perdebatan Abolisi dan Implikasi Hukumnya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto Effendi menjelaskan bahwa abolisi berbeda dengan amnesti. Menurutnya, abolisi yang diberikan Presiden bersifat terbatas hanya untuk Tom Lembong.

 

“Kalau amnesti itu memaafkan pelaku, sedangkan abolisi menghapuskan perbuatan. Tapi abolisi yang diberikan Presiden hanya berlaku untuk Tom Lembong. Itu masalahnya,” jelas Erdianto di hadapan majelis hakim.

 

Namun, pernyataan itu kembali diperdebatkan Hotman. Ia menilai, logika hukum pidana seharusnya berlaku sama bagi semua pihak. Jika pelaku utama perbuatannya dianggap tidak pernah ada, maka pihak lain yang hanya diduga turut serta pun seharusnya tidak dapat dipidana.

 

“Tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama perbuatannya dianggap tidak pernah ada, maka turut serta pun harusnya ikut hilang. Anda setuju?” tegas Hotman.

 

Erdianto menanggapi bahwa secara teori memang demikian, namun praktik hukum menunjukkan adanya perbedaan penerapan. Ia menilai keputusan Presiden terkait abolisi dalam kasus Tom Lembong menyisakan persoalan hukum yang tidak sederhana.

 

“Secara teori memang begitu, tapi dalam kasus ini keputusan abolisi hanya menghapus penuntutan terhadap Tom Lembong, bukan terhadap pihak lain. Menurut saya, ada kekeliruan dalam keputusan Presiden tentang abolisi,” ujar Erdianto.

 

Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Selain membahas abolisi, Erdianto juga memaparkan pandangannya terkait tanggung jawab pidana korporasi. Ia menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau jika perbuatan tersebut dilakukan dalam ruang lingkup kegiatan perusahaan.

 

“Bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi apabila dilakukan sesuai ruang lingkup anggaran dasar atau rumah tangga perusahaan,” ungkapnya.

 

Persidangan ini menghadirkan lima terdakwa dari sejumlah perusahaan gula. Mereka adalah Tony Wijaya dari PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur.

Tags: abolisi Tom LembongHotman Pariskorupsi impor gulaPrabowo Subiantosidang tipikortanggung jawab korporasi
Post Sebelumnya

Bantu Warga Kurang Mampu Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

Post Selanjutnya

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Polemik Etika Pejabat: Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Anwar Abbas (kanan). Penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas oleh Dahnil saat merespons kritik tata kelola haji memicu gelombang desakan pencopotan dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Etika Komunikasi Pejabat Disorot, Polemik Layanan Haji Picu Desakan Evaluasi Wamen

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

“Pejabat negara memikul tanggung jawab moral dalam berkomunikasi. Cara menyampaikan respons sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri,” ujar Farid.

Post Selanjutnya
Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.