EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Hotman Paris Persoalkan Abolisi Tom Lembong di Sidang Impor Gula

Sidang korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti abolisi Tom Lembong. Hotman Paris mempertanyakan dasar hukum, sementara ahli hukum menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan kekeliruan.

Irvan oleh Irvan
26 September 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Hotman Paris Persoalkan Abolisi Tom Lembong di Sidang Impor Gula
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (26/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, Hotman Paris menanyakan kepada saksi untuk memberikan keterangan terkait status hukum terdakwa setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, menyoroti keputusan tersebut. Menurut Hotman, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo menimbulkan pertanyaan hukum terhadap posisi terdakwa lain yang hanya dianggap sebagai pihak “turut serta” dalam perkara tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Hotman mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli hukum pidana Erdianto Effendi mengenai keberlakuan unsur perbuatan pidana terhadap terdakwa lain. Ia menekankan bahwa jika perbuatan pelaku utama telah dihapuskan, maka dasar hukum menjerat pihak yang disebut turut serta juga patut dipertanyakan.

BACA JUGA: Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

 

“Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama yaitu Tom Lembong sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan? Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta,” kata Hotman di ruang sidang.

 

Perdebatan Abolisi dan Implikasi Hukumnya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto Effendi menjelaskan bahwa abolisi berbeda dengan amnesti. Menurutnya, abolisi yang diberikan Presiden bersifat terbatas hanya untuk Tom Lembong.

 

“Kalau amnesti itu memaafkan pelaku, sedangkan abolisi menghapuskan perbuatan. Tapi abolisi yang diberikan Presiden hanya berlaku untuk Tom Lembong. Itu masalahnya,” jelas Erdianto di hadapan majelis hakim.

 

Namun, pernyataan itu kembali diperdebatkan Hotman. Ia menilai, logika hukum pidana seharusnya berlaku sama bagi semua pihak. Jika pelaku utama perbuatannya dianggap tidak pernah ada, maka pihak lain yang hanya diduga turut serta pun seharusnya tidak dapat dipidana.

 

“Tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama perbuatannya dianggap tidak pernah ada, maka turut serta pun harusnya ikut hilang. Anda setuju?” tegas Hotman.

 

Erdianto menanggapi bahwa secara teori memang demikian, namun praktik hukum menunjukkan adanya perbedaan penerapan. Ia menilai keputusan Presiden terkait abolisi dalam kasus Tom Lembong menyisakan persoalan hukum yang tidak sederhana.

 

“Secara teori memang begitu, tapi dalam kasus ini keputusan abolisi hanya menghapus penuntutan terhadap Tom Lembong, bukan terhadap pihak lain. Menurut saya, ada kekeliruan dalam keputusan Presiden tentang abolisi,” ujar Erdianto.

 

Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Selain membahas abolisi, Erdianto juga memaparkan pandangannya terkait tanggung jawab pidana korporasi. Ia menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau jika perbuatan tersebut dilakukan dalam ruang lingkup kegiatan perusahaan.

 

“Bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi apabila dilakukan sesuai ruang lingkup anggaran dasar atau rumah tangga perusahaan,” ungkapnya.

 

Persidangan ini menghadirkan lima terdakwa dari sejumlah perusahaan gula. Mereka adalah Tony Wijaya dari PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, Eka Sapanca dari PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur.

Tags: abolisi Tom LembongHotman Pariskorupsi impor gulaPrabowo Subiantosidang tipikortanggung jawab korporasi
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
17

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
59

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
93

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Mengulas Perbedaan Emas dan Bitcoin, dari Stabilitas hingga Volatilitas

Mengulas Perbedaan Emas dan Bitcoin, dari Stabilitas hingga Volatilitas

12 Agustus 2025
6
Rudal Balistik KHAN di Kaltim, Indonesia Jadi Pemicu Perlombaan Senjata Bikin Cemas ASEAN

Rudal Balistik KHAN di Kaltim, Indonesia Jadi Pemicu Perlombaan Senjata Bikin Cemas ASEAN

12 Agustus 2025
69
Tom Lembong Pilih Abolisi, Tolak Amnesti Prabowo

Tom Lembong Pilih Abolisi, Tolak Amnesti Prabowo

4 Agustus 2025
11
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Pengawasan Fiskal Capai 102 Persen

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Pengawasan Fiskal Capai 102 Persen

23 Juli 2025
10
Walikota Jaksel Buka Safari Kampanye Germarikan 2025

Walikota Jaksel Buka Safari Kampanye Germarikan 2025

24 Juli 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.