Jakarta,EKOIN.CO- Perubahan besar tengah berlangsung terkait status pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seiring revisi Undang-Undang BUMN, nomenklatur pegawai Kementerian BUMN akan berganti mengikuti peralihan status dari kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Transformasi ini membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan pegawai serta tata kelola kelembagaan di sektor strategis negara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja di Kementerian BUMN akan dialihkan ke struktur baru di BP BUMN. “Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke BP BUMN, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan baru,” jelasnya.
Perubahan nomenklatur dan transisi pegawai
Revisi Undang-Undang BUMN menandai fase baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di lembaga tersebut. Dengan bergantinya nomenklatur, seluruh pegawai Kementerian BUMN akan mendapatkan posisi yang jelas dalam struktur BP BUMN. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan kerja dan menghindari ketidakpastian status pegawai.
Selain itu, mekanisme alih pegawai juga tengah disiapkan agar proses transisi berjalan mulus. Pemerintah menekankan bahwa tidak ada pegawai yang akan dirugikan dalam perubahan status kelembagaan ini.
Dampak terhadap tata kelola BUMN
Transformasi menuju BP BUMN dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola sektor BUMN yang lebih modern dan adaptif. Dengan perubahan nomenklatur, diharapkan manajemen pegawai menjadi lebih transparan serta mendukung kinerja badan pengaturan tersebut.
Pengalihan ASN ke BP BUMN juga akan memberi kepastian hukum, sehingga pegawai dapat bekerja tanpa keraguan terkait status kepegawaian. Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengawasan BUMN.
Di sisi lain, para ahli menilai bahwa nomenklatur baru dapat membuka ruang inovasi kelembagaan. Dengan badan yang lebih fokus pada pengaturan, koordinasi, dan evaluasi, BP BUMN diproyeksikan mampu meningkatkan kontribusi BUMN bagi perekonomian nasional.
Perubahan status kelembagaan ini juga selaras dengan praktik global, di mana entitas pengatur umumnya terpisah dari fungsi operasional. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih sehat, mencegah konflik kepentingan, dan meningkatkan transparansi.
Pemerintah memastikan bahwa struktur baru tidak hanya mengatur soal pegawai, tetapi juga memperkuat sistem kerja berbasis kinerja. Mekanisme evaluasi dan pengembangan kompetensi ASN di BP BUMN akan dirancang agar sesuai dengan kebutuhan era digital dan persaingan global.
Sejumlah kalangan menilai langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas, yang bertujuan menjadikan lembaga negara lebih ramping, efektif, dan responsif terhadap tantangan ekonomi.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur pegawai di lingkungan BUMN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari restrukturisasi kelembagaan nasional. Peralihan menuju BP BUMN menjadi tonggak baru dalam perjalanan reformasi BUMN.
Transformasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola, dan memperkuat peran BUMN sebagai lokomotif pembangunan nasional. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





