EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Resmi

Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Resmi

Larangan rangkap jabatan di BUMN dinilai langkah penting cegah konflik kepentingan. Putusan MK menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 September 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Larangan rangkap jabatan di BUMN dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan. Pernyataan ini disampaikan Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini.

Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

Toto menilai larangan ini krusial karena peran wakil menteri bersifat strategis dalam mendampingi menteri pada pengambilan kebijakan negara. Jika jabatan tersebut dirangkap dengan posisi komisaris BUMN, potensi konflik kepentingan akan sulit dihindari.

“Kalau rangkap jabatan itu dibiarkan, dikhawatirkan bisa mengganggu independensi pengambilan keputusan, khususnya dalam kebijakan publik yang bersentuhan dengan BUMN,” ujar Toto, Kamis (28/8/2025).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Putusan itu disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut dibuat demi menjaga profesionalitas dan integritas jabatan publik, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun percampuran kepentingan negara dan bisnis.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Menurut Toto, isu konflik kepentingan memang sudah lama menjadi perhatian dalam tata kelola BUMN. Dengan adanya putusan MK, diharapkan perusahaan pelat merah dapat berjalan lebih profesional tanpa intervensi kepentingan politik.

Ia menambahkan, jabatan komisaris sebaiknya diisi oleh orang-orang profesional yang memiliki keahlian dalam tata kelola perusahaan, bukan karena kedekatan politik atau jabatan struktural di pemerintahan.

“Kalau komisaris diisi dari kalangan profesional, maka fungsi pengawasan terhadap BUMN bisa berjalan lebih efektif. Ini penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa putusan ini sekaligus menutup ruang bagi praktik rangkap jabatan yang sering menimbulkan kontroversi.

Keputusan MK ini juga dipandang selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang selama ini terus didorong oleh pemerintah.

Dalam konteks pengelolaan BUMN, tata kelola yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik dan iklim investasi.

Selain itu, langkah ini juga memberi sinyal kuat bahwa posisi publik, terutama di level strategis seperti wakil menteri, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa gangguan kepentingan pribadi.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam struktur pengawasan BUMN ke depan. Banyak pihak berharap hal ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi dan efisiensi perusahaan milik negara.

Toto menegaskan, dengan aturan ini, BUMN akan lebih fokus pada kinerja bisnisnya, sedangkan kebijakan strategis tetap berada di tangan kementerian tanpa tumpang tindih.

“Ke depan, kita bisa harapkan terciptanya pembagian peran yang lebih sehat antara pemerintah dan BUMN, sehingga kedua pihak bisa menjalankan fungsinya dengan optimal,” tutupnya.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMNkonflik kepentinganlarangan rangkap jabatanMahkamah Konstitusitata kelolawakil menteri
Post Sebelumnya

Prabowo Ungkap Banyak Negara Hubungi Dirinya Positif Tentang Palestina

Post Selanjutnya

Status Pegawai BUMN Resmi Berubah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Status Pegawai BUMN Resmi Berubah

Status Pegawai BUMN Resmi Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.