EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Bambang Ary: Kerugian Negara Tidak Sah HMD Ajukan Pra-peradilan Kasus Korupsi Manahan

Bambang Ary: Kerugian Negara Tidak Sah HMD Ajukan Pra-peradilan Kasus Korupsi Manahan

Gugatan pra-peradilan kasus drainase Manahan akan menjadi sorotan publik. Audit internal kejaksaan dipersoalkan karena dianggap tidak sah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
1 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Solo,EKOIN.CO-  Kuasa hukum HMD, tersangka kasus korupsi proyek drainase Stadion Manahan, Bambang Ary Wibowo, memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan pra-peradilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025. Bambang menilai penetapan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ikuti update berita terkini di WA Channel EKOIN

Menurut Bambang, peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas melakukan audit, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, kerugian negara justru ditetapkan berdasarkan audit internal kejaksaan.

“Penetapan kerugian negara tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yaitu dilakukan oleh BPKP auditornya dan BPK sebagai penentu kerugian negara. Jadi menentukan semuanya adalah dari auditor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagaimana tertera dalam rencana dakwaan yang kami terima,” ujar Bambang.

Sengketa Kerugian Negara di Kasus Drainase

Bambang menekankan bahwa audit internal kejaksaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan kerugian negara. Menurutnya, hal ini menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Iya dan itu kan enggak boleh. Yang harus melakukan auditor kan harus BPKP. Dan yang menetapkan kerugian negara adalah BPK. Kan enggak mungkin dong masak seseorang yang melakukan pengawasan dia juga yang melakukan auditor. Dia juga yang menentukan kerugian kan menjadi tidak fair,” jelasnya.

Kasus yang menyeret HMD berawal dari proyek normalisasi saluran drainase kawasan selatan Stadion Manahan. Proyek dengan nilai pagu paket sekitar Rp 4,1 miliar itu dikerjakan oleh PT Kenanga Mulya.

Selain HMD, Kejaksaan Negeri Solo juga menetapkan AN sebagai tersangka. AN saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pensiunan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo.

Audit Internal Temukan Tiga Penyimpangan

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa hasil audit internal kejaksaan menemukan setidaknya tiga bentuk penyimpangan. Pertama, pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Kedua, terdapat kekurangan volume pekerjaan. Ketiga, hasil pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan bahkan dinilai berpotensi membahayakan lingkungan.

“Kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar, ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar,” terang Supriyanto.

Penyidik menduga perencanaan dan pengawasan proyek drainase tersebut tidak berjalan sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan. Atas dasar itu, kejaksaan menetapkan HMD dan AN sebagai tersangka.

Meski demikian, kuasa hukum HMD tetap berpegang pada pandangan bahwa dasar perhitungan kerugian negara tidak sah secara hukum. Gugatan pra-peradilan pun dipersiapkan untuk menguji legalitas penetapan tersangka dan dugaan kerugian negara.

Kini, publik menantikan jalannya sidang pra-peradilan pada 7 Oktober 2025 yang akan menjadi titik awal uji formil perkara ini. Hasil sidang akan menentukan arah proses hukum lebih lanjut terhadap kasus drainase Manahan yang menjadi sorotan di Kota Solo.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: drainasekejaksaankorupsiManahanpra-peradilanSolo
Post Sebelumnya

Pemprov DKI Resmikan Pengurangan PKB Kendaraan Tua

Post Selanjutnya

BRI Peduli Jaga Sungai di Bali, Kurangi Sampah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
BRI Peduli Jaga Sungai di Bali, Kurangi Sampah

BRI Peduli Jaga Sungai di Bali, Kurangi Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.