EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Hakim MK Saldi Isra menyindir kuasa hukum Hasto Kristiyanto karena menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK meski DPR sudah mendukung revisinya. DPR menyatakan ancaman maksimal 12 tahun untuk perintangan penyidikan tidak proporsional dan mendukung pengurangan hukuman.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Dalam sidang di Gedung MK, Rabu (1/10/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan seharusnya kuasa hukum Hasto langsung membawa persoalan itu ke DPR. Ia menilai, jika DPR sudah sepakat bahwa pasal perintangan penyidikan memang bermasalah, revisi lebih komprehensif bisa dilakukan melalui legislatif.

“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi dalam persidangan.

DPR Dukung Revisi Pasal Perintangan Penyidikan

Saldi menekankan bahwa sikap DPR kali ini terbilang jarang terjadi, sebab lembaga legislatif umumnya enggan jika produk hukumnya diuji di MK. Namun, dalam perkara ini DPR justru menyatakan mendukung permohonan yang diajukan Hasto.

“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi.

Hakim meminta DPR segera menyerahkan keterangan tertulis resmi untuk dibandingkan dengan pandangan sebelumnya terkait pasal yang sama. Menurutnya, dokumen itu penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

Berita Menarik Pilihan

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, yang juga kader PDI-P. Ia menegaskan ancaman maksimal perintangan penyidikan seharusnya tidak lebih tinggi dari tindak pidana pokok, misalnya kasus suap.

Kuasa Hukum Nilai Hukuman Tidak Proporsional

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional. Ia mencontohkan, pelaku pemberi suap hanya terancam hukuman maksimal lima tahun, sedangkan orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.

“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional,” ujar Maqdir.

Menurutnya, ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang menghalangi justru menyalahi logika hukum. Ia meminta MK mengurangi ancaman maksimal perintangan penyidikan dari 12 tahun menjadi 3 tahun.

Saldi Isra menilai masukan tersebut sejalan dengan pandangan DPR. Oleh karena itu, ia menyarankan agar jalur revisi undang-undang di DPR dijadikan pilihan utama dibanding hanya menunggu putusan MK.

Kini, MK masih menunggu keterangan tertulis resmi DPR sebelum mengambil langkah selanjutnya. Putusan perkara ini akan menjadi penentu arah reformulasi ancaman pidana obstruction of justice dalam UU Tipikor.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: DPRHasto KristiyantohukumanMKperintangan penyidikanUU Tipikor
Post Sebelumnya

Kasus Tambang Nikel Ilegal di Pulau Gebe Seret Nama Gubernur Maluku Utara

Post Selanjutnya

Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi 24,6 miliar Rupiah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Post Selanjutnya
Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi  24,6 miliar Rupiah

Kejari Cirebon Menetapkan MY, Mantan Staf Bank, Sebagai Tersangka Korupsi 24,6 miliar Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.