EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Rejang Lebong Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi RSUD Senilai 800 juta Rupiah

Kejari Rejang Lebong Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi RSUD Senilai 800 juta Rupiah

Kejari Rejang Lebong menyita tanah dan ruko tersangka korupsi RSUD untuk memulihkan kerugian negara. Aset bisa dilelang bila tersangka tidak mengembalikan dana kerugian negara

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Rejang Lebong EKOIN.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp800 juta. Aset berupa tanah dan dua ruko disita untuk mengamankan potensi kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka berinisial Ri, berupa tanah seluas 377 meter persegi dan dua unit ruko di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Penyitaan Aset Korupsi dan Penolakan Pihak Keluarga

Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan kasus korupsi tersebut. “Untuk tanah dan ruko milik tersangka Ri ini tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada,” ujar Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao.

Namun, proses penyitaan sempat mendapat penolakan dari keluarga. Istri tersangka Rianto, yang juga pemilik ruko, menolak menandatangani surat penyitaan. Meski demikian, tim penyidik tetap melanjutkan proses dan memasang plang penyitaan di lokasi, dengan disaksikan lurah setempat. Istri tersangka akhirnya diminta menandatangani surat penolakan, yang sah secara hukum.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sikap resistensi keluarga tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Proses Hukum Korupsi dan Potensi Lelang Aset

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang ditetapkan pada awal September, sementara satu lainnya menyusul pada 19 September lalu. Dari ketiganya, baru tersangka DP yang mengembalikan kerugian negara, sedangkan Rianto belum menunjukkan itikad baik.

Hironimus menegaskan, apabila tersangka tidak mengembalikan dana, maka aset yang telah disita dapat dilelang untuk menutup kerugian negara. “Jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja dilelang untuk mengembalikan KN. Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak,” ujarnya.

Kejaksaan juga membuka peluang untuk melakukan penyitaan terhadap tersangka lain yang belum mengembalikan dana kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi akan terus dilaksanakan.

Penyidik memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menindak kasus korupsi anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pasien rumah sakit. Dengan mekanisme penyitaan dan potensi lelang, diharapkan kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Upaya tersebut sekaligus memberikan pesan tegas bahwa penegak hukum tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga berusaha memulihkan kerugian negara secara nyata. Aset yang disita akan menjadi bagian dari strategi hukum untuk memastikan keuangan negara tidak terus dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Kejarikorupsilelangpenyitaan asetRejang LebongRSUD
Post Sebelumnya

Kementerian PPPA Dukung Sayap Program MBG dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa

Post Selanjutnya

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.